Pria-Pengangguran-di-Batam-Ditangkap-Karena-Miliki-Sabu-809-Gram

BATAM – Satres Narkoba Polresta Barela mengamankan seorang pria bernama M Riqi (30) atas kepemilikan narkoba seberat 809 gram. Penangkapan itu dilakukan di Batu Aji Kota Batam tepatnya di Hotel Link pada deretan lantai dua, Senin (25/12) sore.

BACA: Dua Warga Parit Ditangkap Anggota Kodim 0317 Karimun Karena Miliki Sabu

BACA :  Polres Karimun Gelar Pemusnahan Narkoba Jenis Sabu Seberat 2Kg

Sabu yang diamankan ada delapan paket bungkus plastik bening, dan kemudian Riqi pun terpaksa digiring ke Mapolresta Barelang untuk proses lebih lanjut.

Pria yang diketahui merupakan awarga asal Aceh ini tinggal di Perumahan Orchid Park – Batam, ia mengaku sudah sejak beberapa bulan belakangan ini menjadi pengangguran.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Hengki mengatakan, pria yang ditetapkan sebagai tersangka itu masih menjalani pemeriksaan di Mapolresta Barelang. Polisi akan melakukan pengembangan atas penangkapan tersebut.

BACA :  Polres Karimun Gelar Pemusnahan Narkoba Jenis Sabu Seberat 2Kg

Riqi diketahui menginap di kamar 210, dan sampai berita ini diturunkan Polisi masih menginstrogasi tersangka.(*)

BACA: Dua Pria Asal Durai Ditangkap Karena Miliki Sabu 2,77 Gram

Previous article12 Napi di Rutan Karimun Dapat Remisi
Next articleGubernur Bali Klaim Kondisi Pariwisata Bali Berangsur Pulih