Kundurnews – Kundur Karimun Kepri. Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu, sesuai dengan yang diamanatkan UU nomor 20 tahun 2003 PP nomor 19 tahun 2005, sehingga rencana pendidikan dimuat dalam kurikulum yang berorientasi pada tujuan pendidikan. Pasal 36 Ayat (2) dalam UU nomor 20 tahun 2003 yang disebutkan, bahwa kurikulum pada semua jenjang dan jenis pendidikan dikembangkan dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan serta mengacu pada potensi daerah, dan peserta didik.

Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2010/2014 menyebutkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2010/2014 disebutkan bahwa salah satu substansi inti program aksi bidang pendidikan adalah penataan ulang kurikulum sekolah sehingga dapat mendorong terciptanya hasil didik yang mampu menjawab kebutuhan sumberdaya manusia untuk mendukung pertumbuhan Nasional dan daerah.

Dengan demikian perbaikan standar Nasional Pendidikan dan pengaturan kurikulum secara utuh sangat penting dan mendesak dilakukan untuk mencapai tujuan agar para guru selaku tenaga pendidik jangan sampai menjadi momok yang sangat ditakuti oleh para murid baik dibidang pendidikan dasar maupu menengah.

Standar Nasional pendidikan tersebut dijelaskan juga dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 yang merupakan penyempurnaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005.
Undang Undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003 memberikan gambaran kurikulum yang akan berlaku di tanah air.

Penekanan yang diamanatkan dalam Undang-Undang tersebut juga dijelaskan pada pasal 1 bahwa Pengembangan kurikulum dilakukan dengan mengacu pada standar Nasional Pendidikan untuk mewujudkan dan menjadikan para guru menjadi lebih propesional agar tidak bersipat arogan, dalam hal belajar dan juga mengajar.Tujuan Pendidikan Nasional mencari pendidik yang propesional supaya para guru dinegeri ini tidak menjadi momok yang menakutkan ditengah tengah masyarakat dan para anak didik atau siswa dan juga siswi.

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, pada pasal 2 dijelaskan bahwa Kurikulum pada semua jenjang dan jenis pendidikan dikembangkan dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah, dan peserta didik. Dengan demikian pengembangan kurikulum harus tetap berlandaskan pada perkembangan Ahlak para oknum guru, jangan samapai terulang kembali seperti kejadian di Sekolah Dasar Negeri 014 Kundur Kabupaten Karimun.
Kejadian yang dimaksud adalah baru baru ini salah seorang Oknum Guru melakukan pembataian masal disekolah tersebut dengan tidak memikirkan akibanya terlebih dahulu.

Padahal menjadi seorang guru seharusnya lebih mengerti tentang Doktrin dunia pendidikan seperti bunyi yang telah diamanatkan,Ing Ngarso Sung Tolodo,Ing Madya Mangun Karso,dan Tut Wuri Handayani.

Yoto Masyarakat Kecamatan Kundur berpendapat, prilaku guru seperti yang dilakukan oleh oknum guru di SDN 014 Kundur sudah tidak ssesuai dengan kaedah seorang pendidik. Dengan kejadian yang telah dilakukan oleh oknum Guru SDN 014 Kundur, Dinas Pendidikan Kabupaten Karimun diminta untuk menegur dan juga membuat sangsi terkait prilaku para oknum Guru yang memiliki ahlak seperti preman. Terlebih lagi prilaku semacam ini tidak lagi sesuai dengan Dokstrin dunia pendidikan ucap Yoto kepada Kundur News.

Pantauan Kundur News kesekolah tersebut dan sempat meminta keterangan ke beberap Guru. terkait kejadian yang telah meresahkan para Wali murid. Menurut menurutnya pihak sekolah telah memanggil Wali murid untuk untuk membicarakan kejadian tersebut agar para wali murid tidak lagi merasa dihantui rasa khawatir terhadap Putra Putrinya selagi disekolah.

Mjd
Berita dari Kundur

Previous articleWarga Tanjungbatu Kota Kesal. Air PDAM ‘Mati’
Next articleSamsung rilis smartphone Android lipat tercanggih