Kundur News.

Produsen rokok menilai penaikan cukai sekitar 10 persen-15 persen bakal mematikan industri produk turunan tembakau di dalam negeri. Sebab, cukai sebesar itu bisa mendongkrak harga rokok hingga sekitar Rp 50 ribu per bungkus.

“Pemerintah memang akan ada kenaikan 10 persen-15 persen, terlalu berat. Idealnya, kenaikan itu sama dengan inflasi 5 persen-6 persen,” kata Ketua Umum Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) Muhaimin Moefti, Jakarta, Senin (22/8).

Jika penaikan cukai setara inflasi, lanjut Muhaimin, maka produsen rokok masih punya ruang untuk bernapas. Meskipun, produksi rokok mengalami stagnasi.

“Saat ini kami dan pemerintah terus melakukan komunikasi dengan sejumlah asosiasi setiap kali ingin menaikkan cukai rokok,” jelasnya.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan tengah mengkaji usulan penaikan harga rokok hingga dua kali lipat atau menjadi Rp 50 ribu per bungkus.

“Harga rokok jadi Rp 50 ribu per bungkus adalah salah satu referensi yang dikomunikasikan,” ujar Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi.(Merdeka.com)

Previous articleRatusan jemaah haji ilegal Indonesia ditangkap di Filipina
Next articleHarga rokok Rp 50.000 per bungkus, ini kata Menkeu Sri Mulyani