KARIMUN – Rutan Kelas II B Tanjungbalai Karimun melaksanakan program peduli berbagi, instruksi dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Kamis (29/7).
Dari kegiatan itu, disebar sebanyak 75 paket sembako diperuntukkan bagi masyarakat terdampak pandemi Covid-19.
Kepala Rutan Kelas II B Tanjungbalai Karimun, Dody Naksabani mengatakan, program peduli berbagi merupakan kegiatan yang diinstruksikan oleh Kemenkumham, sehingga semua Kantor Wilayah Kemenkumham di seluruh Indonesia termasuk di Kabupaten Karimun melaksanakannya.
“Termasuk Rutan Kelas II B Tanjungbalai Karimun, dengan menyediakan 75 paket sembako, untuk masyarakat yang sangat memerlukan, terutama bagi yang betul-betul terdampak Covid-19,” ujar Dody.
Disamping instruksi dari Kemenkumham itu, Rutan Kelas II B Tanjungbalai Karimun juga rutin menggelar kegiatan berbagi, untuk masyarakat yang sangat membutuhkan.
Paket dari berbagai macam kegiatan bantuan, berisi kebutuhan dapur sehari-hari, mulai dari beras, gula, sarden, mie instan dan lain sebagainya.
Dody berharap, dari kegiatan tersebut mampu meringankan beban masyarakat yang sedang kesusahan. Ditengah pandemi Covid-19 saat ini, situasi perekonomian mengalami kesulitan bagi masyrakat kurang mampu.(*)