Program-Sertifikasi-Tanah-di-Bali-Ditarget-Selesai-2020

Kundur News – Denpasar – Pemerintah Provinsi Bali menargetkan bahwa seluruh bidang tanah di Bali telah bersertifikat pada tahun 2020. Target tersebut dalam upaya mensukseskan program Nawacita yakni ‘membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan’.

Target tersebut disampaikan Wakil Gubernur Bali Ketut Sudikerta saat memimpin Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Ruang Rapat Prajasabha, Kantor Gubernur Bali, Jumat (28/7).

Sudikerta mengatakan bahwa sesuai data luas wilayah Provinsi Bali 5.636,66 km2 yang terbagi dalam 9 Kab/Kota. Luas wilayah tersebut diperkirakan terbagi lagi dalam 1.811.192 bidang. Dari jumlah tersebut telah bersertifikat sebanyak 1.264.964 bidang atau 69,84%. Dengan demikian yang belum bersertifikat sebanyak 546.328 bidang atau 29,16%. Tahun ini, Provinsi Bali menargetkan sebanyak 210.957 bidang tanah yang akan didaftarkan melalui PTSL.

“Target kita pada tahun 2020 seluruh bidang tanah yang ada di Provinsi Bali telah selesai terdaftar seluruhnya melalui program PTSL”, ujar Sudikerta.

Sudikerta berharap masing-masing Kab/Kota se-Bali agar mengalokasikan biaya pendamping PTSL sebesar Rp. 150.000,- perbidang tanah dalam APBD Perubahan 2017 atau APBD Tahun 2018. Sedangkan dalam hal biaya persiapan pendaftaran tanah sistematis lengkap tidak dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), melainkan dibebankan kepada masyarakat, sehingga Bupati/Wali Kota harus membuat Peraturan terkait hal tersebut.

“Saya harap program ini dapat kita lanjutkan dan laksanakan dengan baik secara bersama-sama tentunya dengan membangun koordinasi yang aktif antar instansi terkait, sehingga program ini dapat dirasakan oleh masyarakat dan program PTSL di Provinsi Bali dapat selesai pada tahun 2020 lebih cepat dari target Nasional yaitu pada tahun 2025”, kata Sudikerta.

Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Bali Jaya,SH.,MH dalam sosialisasinya menyampaikan bahwa PTSL sendiri dilaksanakan untuk mempercepat terwujudnya pendaftaran tanah di seluruh wilayah Indonesia. Sesuai dengan amanat UU No. 5 Tahun 1960 Pasal 19 Ayat (1). Besaran dari biaya PTSL ini adalah sumber dana APBN sebesar Rp. 209.000/bidang. Khusus untuk pengukuran sebanyak 90.000 bidang sebesar Rp. 165.500/bidang ; dan  SKB Menteri Rp. 150.000/bidang.

Pengukuran PTSL di Bali dibagi per Klaster yaitu tanah Palemahan Karang Desa (PKD) merupakan tanah yang dikuasai oleh Desa yang diberikan kepada krama Desa untuk tempat mendirikan perumahan yang lazimnya dalam ukuran luas tertentu dan hampir sama dalam setiap keluarga dan Tanah Ayahan Desa (AYDS) yang merupakan tanah yang dikuasai atau dimiliki oleh Desa yang penggarapannya diserahkan kepada masing-masing krama Desa disertai hak untuk menikmati hasilnya, dimana perkiraan jumlah PKD dan AYDS adalah 15-20%.

Sampai saat ini pihaknya masih terus melakukan koordinasi dengan pihak Kab/Kota di Bali dalam hal pengukuran dan pendataan aset-aset tanah. Untuk itu ia berharap, selain Pemerintah Daerah maka peran dan partisipasi aktif masyarakat dalam hal ini sangat diperlukan.

Menurut Jaya, program PTSL memiliki beberapa manfaat positif bagi Provinsi Bali, dimana selain basis data pertanahan yang lengkap dan terintegrasi (Peta Tunggal), juga akan berdampak positif terhadap perekonomian Provinsi Bali. Hal tersebut nantinya akan dapat dilihat dari peningkatan jumlah Hak Tanggungan (HT), Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Penghasilan (PPh) apabila seluruh bidang tanah di Provinsi Bali bersertifikat, maka tingginya nilai-nilai tersbeut adalah indikator penggerak/perputaran ekonomi di Provinsi Bali.*

Previous articleTPID Bali Raih Penghargaan Pengendalian Inflasi Terbaik Nasional Wilayah Timur
Next article129 Anak Ikuti Khitanan Massal PT Timah (Persero) Tbk