Anambas – Dalam rangka mendukung program 100 hari kerja Kapolri yang tertuang dalam 16 Program Kapolri pada point ke 5 (lima) yaitu Pamantapan Kinerja Pemeliharaan Kamtibmas, saat ini Sie Propam Polres Kepulauan Anambas gencar lakukan pemantauan dan pengawasan terhadap anggota Polri yang masuk ketempat hiburan malam (THM).(10-03-2021).

Pelaksanaan pemantauan dan pengawasan terhadap anggota Polri di tempat hiburan malam ( THM ) sesuai dengan Perintah Lisan Kabidpropam Polda Kepri pada hari kamis tanggal 25 Februari 2021 perihal pelaksanaan pemantauan dan pengawasan terhadap anggota Polri di tempat hiburan malam (THM).
Dimana kegiatan diwilayah Hukum Polres Kep Anambas dipimpin oleh Kasie Propam Polres Kep Anambas IPDA Rahmat Susanto dan turut mendampingi IPDA Hadi Sahputra beserta Personil Provos Polres Kepulauan Anambas dan personil Provos Jajaran, dimana pelaksanaannya dilokasi tempat Hiburan Malam (THM) Wilkum Polres Kep Anambas seperti : Cafe Hello Kitty, Cafe Siantano, Cafe Anambas Inn, Cafe Iwan.

Adapun tujuan dilaksanakan kegiatan tersebut sebagai wujud Polri “Presisi” (Prediktif, Responsibilitas, Transfaran Berkeadilan) sesuai dengan Program Kapolri dan sebagai wujud dalam menjaga Harkamtibmas serta sebagai perwujudan Nawacita “Negara hadir ditengah – tengah masyarakat.” selain itu dilakukan juga pemasangan Banner tentang Bagi anggota Polri dilarang memasuki/mengunjungi Tempat Hiburan Malam di setiap pintu masuk Tempat Hiburan Malam (THM) dan dari kegiatan tsb tidak ditemukan personil Polres Kep Anambas maupun Polsek jajaran memasuki tempat hiburan malam (THM).

“Kami POLRI berupaya untuk menciptakan rasa aman di lingkungan masyarakat (Harkamtibmas). dan juga menghimbau kepada masyarakat agar tetap Patuh terhadap Protkes Covid 19,” ungkapnya.*

Previous articleJaksa Agung RI Paparkan Metode Restoratif Justice di Kongres PBB Pencegahan Kejahatan dan Peradilan Pidana yang ke 14 di Jepang
Next articleDPAD Inhil dan Ketua Atpusi Provinsi Riau Bersinergi Lakukan Pembinaan Perpus