Tanjungbatu– Temuan Kejaksaan terhadap dugaan korupsi pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Karimun, cabang Tanjungbatu Kundur yang mengakibatkan kerugian negara hingga ratusan juta rupiah. Kepala Kejaksaan Cabang Tanjungbatu, Aji Satrio P, mengatakan, dugaan tersebut bukan sengaja untuk memberatkan atau sebuah tendensi untuk mencari-cari kesalahan.
Hal itu sesuai dengan tindakan pembuktian audit Kejaksaan serta kecocokan validasi yang dilakukan penyidik dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kepri.
“Temuan penyidik tentu saja dilengkapi dengan alat bukti, yang didukung dari keterangan saksi, sehingga didapati sejumlah Kerugian Negara. Penyidik BPKP Kepri dalam satu dua hari ini juga akan turun ke Tanjungbatu, mengecek langsung ke lapangan,” tegas Aji, Kamis (15/11/18).
Dikatakannya juga, selain pihaknya telah mendatangkan tenaga ahli teknik mesin produksi operasional, tim penyidiknya yang diketuai Tipidum dan Tipidsus Cabjari, Dedi Simatupang, saat ini terus mendalami kasus tersebut, dengan melibatkan sebanyak 34 orang saksi.
“Kasus terus kita dalami, sepuluh hingga 12 orang saksi setiap harinya kita periksa. Hampir semua kejaksaan disini turut melakukan pemeriksaan, sebelum akhirnya nanti dievaluasi dan selanjutnya dilakukan penetapan tersangka,” kata Aji.
Dikatakan Aji, sejumlah pejabat daerah nantinya juga akan dilakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan, terkait dengan permodalan pengelolaan keuangan daerah dan pengawasan dari inspektorat dalam operasional PDAM tersebut.
Sejumlah pejabat daerah dimaksud, diantaranya, Asisten II Setdakab Karimun yang membidangi Perekonomian dan Pembangunan, Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Karimun, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
“Kita juga sudah memanggil dan meminta keterangan dari sejumlah saksi, termasuk Sekretaris Badan Pengawas PDAM Tirta Karimun, Muhammad Zein. Semoga nantinya bisa berjalan dengan lancar,”imbuh Aji.
Kasus dugaan Korupsi di PDAM Tanjungbatu terhendus setelah Cabjari Tanjungbatu menerima laporan masyarakat terhadap keluhan yang seringnya terjadi kemacetan pendistribusian air bersih PDAM Tirta Karimun Tanjungbatu, yang disinyalir terjadi kecurangan.
Kejaksaan kemudian terus bergerak dalam mengungkap permasalhan tersebut, mulai dari tahap penyelidikan kemudian terus berlanjut hingga ke tahap penyidikan yang sudah berlangsung selama lebih kurang tiga bulan.
Tim Kejaksaan hingga akhirnya berhasil mengungkap kejanggalan tersebut, dari nota pelaporan penggunaan BBM solar pada mesin produksi air yang tidak sesuai dengan fakta belanja yang sebenarnya.*