Batam – Bid Humas Polda Kepri gelar Konferensi Pers terkait pengungkapan prostitusi Online dan Tindak Pidana perdagangan orang, yang digelar di Media Center, Polda Kepri, Batam, Senin (11/02/2019), pukul 16.30 WIB.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Drs. S. Erlangga, yang didampingi Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri Kompol Dhani Catra Nugraha, SH, SIK, MH menerangkan kepada awak media menerangkan, pengungkap kasus Prostitusi Online bermula dari iklan lowongan kerja pada sebuah media.
“Modus tersangka membuka iklan lowongan Pekerja Seks Komersial (PSK) dengan membuka iklan cewek panggilan Batam melalui internet. Kemudian pada Sabtu, 09 Februari 2019, anggota Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri bergerak dengan melakukan penyamaran memesan Pekerja Seks Komersial melalui website ‘Cewek Panggilan Batam’ dan berhasil menangkap tersangka AS alias A berserta mengamankan 1 (satu) orang korban yang dibawa oleh tersangka dari Jakarta menuju Kota Batam untuk dijadikan PSK,” terang Kombes Erlangga.
Dikatakannya juga, tersangka AS berhasil diamankan di Puri Selebrity 3, Kota Batam. Pengungkapan tersebut setelah dilakukan penyelidikan selama lebih kurang tiga bulan sejak bulan Desember 2018.
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan diperolah keterangan bahwa adapun korban yang telah diperdagangkan oleh tersangka, sebagai berikut:
- Inisial : RS Alias E, 19 tahun, daerah asal pangandaran (Jawa Barat).
- Inisial : NJ, 20 tahun, daerah asal Cirebon (Jawa Barat).
- Inisial : VR, 20 tahun, daerah asal Purwakarta (Jawa Barat).
- Inisial : M A F Alias C 32 tahun, daerah asal Medan, Sumatera Utara.
- Inisial : FH Alias I, 32 tahun, daerah asal Jakarta.
- Inisial : W A W, jawa tengah 23 tahun. Daerah asal Jateng.
- Inisial : L, 19 tahun, daerah asal Medan
Terhadap perbuatan pelaku dikenakan pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan atau pasal 45 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik junto pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sebagai barang bukti Prostitusi Online, Polisi juga mengamankan;
- 2 (dua) lembar boarding pass kereta api dari cirebon ke jakarta atas nama agus supriadi dan nurjanah.
- 1 (satu) buah handphone merk asus zenfone seri 3 warna hitam dengan nomor 08126684XXXX dan 08133333XXXX.
- 1 (satu) buah kartu atm BNI dengan nomor kartu 19453416004XXXX.
- Uang tunai senilai Rp 3.250.000,- (tiga juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).
- Uang hasil rental mobil senilai Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
- 1 (satu) buah flashdisk yang berisi video oral sex berdurasi 59 detik antara tersangka dan korban saat akan direkrut menjadi PSK.
- 1 (satu) buah kartu memori micro sd merk v-gen dengan nomor 11855226.
- 1 (satu) lembar surat keterangan domisili atas nama estu suhaya.
- 1 (satu) buah kartu atm Cimb Niaga dengan nomor kartu 589929000084XXXX.
- 2 (dua) lembar boarding pass Batik Air dari HLP menuju BTH atas nama Pelaku dan korban NJ.
- 2 (dua) butir pil norelut norethusterone (obat penunda haid/pencegah kehamilan).*