“Jujur,..Itu memang kami tidak tahu, perapa anggaran proyek, siapa kontraktor dan sebagainya”. Karena kami memang tidak di kasi tahu,  Kepala desa aja bertanya-tanya”.  Ujar Masroni.

Konsultan proyek, Dedy sampai saat ini belum ada keterangan resmi terkait hal diatas. Karena menurut sumber Kundur News, Pihaknya ada menyebutkan, terkait dengan papan plang proyek, untuk semua pihak tidak mempertanyakan itu. Karena menurutnya lagi, pihak kontraktor proyek, sudah berkordinasi bersama oknum kejaksaan, dan oknum wartawan.

“Pokoknya papan plang proyek jangan di tanyakan, karena saya sudah duduk sama dengan kejaksaan dan wartawan”. Ujar salah satu sumber Kundurnews (05/12).

Seperti yang kita ketahui, proyek yang tidak menggunakan papan plang nama, berarti telah melanggar Undang (UU) nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan

  1. Teknis Bangunan Gedung (“Permen PU 29/2006”)
  2. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase  (“Permen PU 12/2014”)

Menurut Sumber lagi, proyek-proyek di atas adalah milik dari satu Oknum anggota DPRD. Dan sampai saat ini proyek-proyek pengerjaan desa yang di lakukan oleh ‘entahlah’ itu menurut suber, sudah hampir selesai. Walaupun selesai, namun masyarakat juga perlu tahu, Kejaksaan juga punya peran, sehingga akan tercipta pembangunan yang transfaran, pertanggung jawaban, dan tidak timbul fitnah dikemudian.*[/vc_column_text][/vc_column][/vc_row]

1
2
Previous articleWacana Pelabuhan Tanjungbatu Menggunakan atap Daun / Rumbia ?
Next articleIndonesia Akan lebih Aktif dan Berkontribusi untuk ASEAN Logistics Connectivity