KARIMUN – PT Multi Ocean Shipyard (MOS) dikabarkan menolak permintaan bupati yang meminta agar mencabut laporannya di Polres Karimun, terkait kerusuhan yang terjadi pada Januari lalu di areal perusahaan galangan kapal tersebut.
Kepala Dinas Tenagakerja (Disnaker) Kabupaten Karimun, Hazmi Yuliansyah mengatkan, karena tidak mau mencabut laporannya maka Polres Karimun pun telah menetapkan lima orang tersangka. Dua diantaranya warga Kecamatan Tebing.
Menurut Hazmi, dirinya sempat melakukan negosiasi terhadap manageman PT MOS agar mencabut laporannya. Namun negosiasi itu gagal sehingga lima orang pekerja yang tetapkan tersangka tetap akan diproses.
“Dua dari lima orang pekerja yang sudah ditetapkan tersangka merupakan warga Kecamatan Tebing. Kemudian dua pekerja lagi warga Medan dan satunya lagi adalah warga Kota Batam,” kata Hazmi.
Menurutnya, harusnya PT MOS tidak perlu meneruskan kasus itu ke ranah hukum. Kalau untuk memberikan efek jera tentunya hal itu dipersilahkan, namun tidak sampai kepada memberikan hukuman sampai ke jeruji besi.*