Gubernur Kepri Ansar Ahmad menyaksikan SPK PTK Non ASN Kundur, juga disaksikan oleh Bupati Karimun, Kadisdikprov dan lannya.

Tanjungbatu – Setelah menunggu selama tiga bulan, gaji Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan PTK Non ASN tingkat SMA, SMK dan SLB Se-Pulau Kundur, pada hari Senin ini, 14 Maret 2022, akan dibayarkan.

Hal itu disampaikan Gubernur Kepulauan Riau, H Ansar Ahmad, saat Penandatanganan Surat Perjanjian Kontrak (SPK) PTK Non ASN, SMAN, SMKN, dan SLBN, se-Provinsi Kepulauan Riau, di Gedung Pertemuan SMAN 1 Kundur, Kamis (10/03/2022).

“Kami mohon maaf, karena kepala dinas Pendidikan baru dilantik, InsyaAllah, besok atau paling lama Senin, Insentif bapak Ibu selama tiga bulan ini sudah bisa dibayar. Jadi untuk tahun depan, pada Desember nanti semua SK-SK semua sudah disiapkan, jadi awal januari semua sudah saya teken,” kata Ansar Ahmad.

Hadir juga dalam acara penandatangan, Bupati Karimun, H aunur Rafiq, Anggota DPRD Provinsi, Raja Bahtiar dan H Taufiq, Kadisdik Prov Kepri dan sejumlah OPD Pemrov Kepri, Uspika Kundur dan puluhan perwakilan PTK Non ASN SMA, SMK dan SLB Se-Pulau Kundur.

Bagi kita sebenarnya jauh lebih penting memenuhi hak-hak bapak Ibu, diawal dari pada menunggu silaturrahim seperti ini. Sekali lagi kami mohon maaf bukan karena silaturrahim ini karena telambat, tapi karena memang bagian dari kelalaian kami. Mudah-mudahan nanti kedepan bisa kita rubah lebih baik lagi, karena kami mengerti betul kebutuhan bapak ibu,” tambah Ansar.

Foto bersama Gubernu dan Bupati karimun bersama PTK Non ASN di Gedung Pertemuan SMAN 1 Kundur
Foto bersama Gubernu dan Bupati Karimun bersama PTK Non ASN di Gedung Pertemuan SMAN 1 Kundur

Gubernur baru setahun itu juga berjanji, akan memperioritasakan kenaikan insentif PTK Non ASN Provinsi Kepri, di tahun 2023.

“Saya memahami benar, karena istri saya juga dulu seorang guru, dengan insentif yang bapak ibu terima memang sangat minim sekali, oleh karena itu, setelah kita diskusi bersama dinas Pendidikan, InsyaAllah di tahun 2023 menjadi prioritas kita akan melakukan penambahan insentif untuk PTK Non ASN. InsyaAllah itu akan menjadi prioritas utama. Dan kedua, untuk insentif nanti kami akan hitung-hitung, kami akan menyediakan uang sagu hati, per tahunnya kita anggarkan Rp 1 juta, jadi nanti disaat bapak Ibu ketentuan umur 60 harus masuk usia purnabhakti atau sengaja mengundurkan diri, belum sempat diangkat menjadi PT3 atau ASN maka bapak ibu akan mendapatkan uang sagu hati tersebut yang dikalikan setahunnya sebesar Rp 1 juta. jadi, kalau pengabdiannya 20 tahun, makan akan mendapatkan sebesar Rp 20 juta, dan begitu seterusnya. InsyaAllah ini akan saya prioritaskan. Jangan sampai orang mengabdi sudah puluhan tahun, pergi begitu saja. Namun demikian semuanya saya doakan menjadi P3K sesuai dengan perundang-undangan yang ada,” kata Ansar.

Kata Ansar, peran guru sangat penting untuk menjamin kualitas pendidikan.

“Guru adalah salahsatu bagian penting untuk menjamin keberlangsungan pendidikan, untuk menjamin terselenggaranya pendidikan secara merata dan baik, menjamin kualitas pendidikan dapat kita wujudkan bersama karena tugas pendidikan adalah salahsatu tugas prinsip dasar, maka pemerintah wajib memenuhi kebutuhan itu. Karena memang masih terbatasnya jumlah ASN guru maka pemerintah daerah juga mengambil kebijakan untuk menambah dan melengkapi guru-guru non ASN untuk menjangkau semua institusi pendidikan yang ada sesuai dengan kewajiban pemerintah Provinsi yang menangani pendidikan SMAN, SMKN dan SLBN. Mudah-mudahan dari waktu ke waktu kita dapat melengkapi kebutuhan itu secara baik,” katanya.

Dia juga menyebut dapat berkomunikasi dengan Menpan RB (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi RI), untuk setiap tahunnya dilakukan penambahan jumlah P3K Guru.

“Kemarin kita mendapat jatah 876 P3K dan kemarin kita berkomunikasi Menpan RB dan juga lembaga administarasi negara ketika menjadi narasumber mereka akan menambah setiap tahunnya penambahan P3K Guru. Maka nanti tentu kawan-kawan yang statusnya non ASN bisa mengikuti seleksi agar mudah-mudahan statusnya semua bisa berubah menjadi P3K, agar hak-haknya bisa hampir sama dengan ASN. Namun walau statusnya non ASN makan kami berharap terus dapat meningkatkan kopetensinya demi kualitas ditengah-tengah murid kita, gurunya harus memiliki kopetensi yang cukup. Didalam undang-undang 14 2005 tentang dosen dan guru, disitu sudah diamanatkan dapat memiliki kopetensi yang dimiliki. Kopetensi professional kopetensi kepribadian dan kopetensi sosial.*

Previous articleTim Penggerak PKK Kabupaten Asahan Raih 5 Penghargaan
Next articleBupati Asahan Resmikan Kampung Pancasila di Kecamatan Simpang Empat