Kundurnews – Tanjungbatu – Aktivitas penjualan serta pembelian pasir darat yang bersumber dari sejumlah titik penambangan liar yang berada di wilayah Kundur Barat Kepulauan Riau sampai saat ini terus saja berlangsung.
Aneh kegiatan ilegal ini tidak satupun institusi penegak hukum yang mampu menegahnya.
Berpusat di pelabuhan Mukalimus serta di pelabuhan lainnya di Kundur Barat, lebih kurang 7 bulan kegiatan ini berlangsung seolah sedikitpun tidak tersentuh oleh hukum.
Baca Juga : Ribuan Kubik Pasir Asal Kundur diduga dijual Secara Ilegal Melalui Pelabuhan Mukalimus
Dimulai dari penambangan tanpa IUP (Izin Usaha Penambangan), Pengangkutan di jalan raya menggunakan truck/lori, sarana angkutan pasir menggunakan pompong atau kapal kayu, hingga berlayar menyebrang ke lautan sumatra.
Semua berjalan lancar bagaikan kundur pulau tanpa pemerintahan.
Dikutip dari koran sindo baru-baru ini, pernyataan Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Karimun, Amjon mengatakan, “Memang banyak pertambangn pasir yang dilakukan secara ilegal di Kabupaten Karimun, Tapi kesemuanya itu bukan kewajiban saya untuk menindak tegas”. Ujar Kepala BLH. Ke-Halaman Selanjutnya..