Gudang-gudang-di-Tanjungbatu-K

Tanjungbatu – Hampir seluruh gedung yang digunakan sebagai gudang tempat penyimpanan barang dagangan yang tersebar diwilayah pulau Kundur tidak mengantongi izin TDG (Tanda Daftar Gudang), sebagaimana ketentuan Permendag 90/2014 telah diubah Permendag 16/2016.

Pantauan media Kundur News dilapangan, puluhan gudang tersebut terdiri dari berbagai ukuran dan type, mulai dari berbentuk ruko hingga gedung berukuran kurang lebih 80 x 80 meter.  Isi gudang beragam, mulai dari gudang tempat penyimpanan bahan pangan, gudang cat, gudang minuman, rokok, serta gudang bahan bangunan, dengan perkiraan aset masing-masingnya hingga puluhan miliar rupiah.

Salah satu pemilik gudang, Asung, saat dikonfirmasi terkait perizinan TDG, dirinya mengaku tidak tahu.

“Saya tidak tahu gudang ada izinnya. Kalau kami tahu pasti kami urus perizinannya,” kata Asung, Senin, (20/07/2020).

Secara acak, salah satu kepala gudang mengakui, gudang-gudang yang ada di Kundur ini pada umumnya sudah berdiri hingga belasan tahun lamanya tanpa mengantongi izin.

Sesuai Pasal 15 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Setiap pemilik Gudang yang memenuhi ketentuan tersebut, namun tidak melakukan pendaftaran Gudang dikenai sanksi administratif berupa penutupan gudang untuk jangka waktu tertentu dan/atau denda paling banyak Rp 2.000.000.000,-. Bukti pendaftaran Gudang adalah TDG (Tanda Daftar Gudang).

Dengan demikian, semoga dinas terkait dapat segera menindaklanjutinya.*

Previous articleSatu-satunya Jasa Pembayaran di Kundur Dengan Harga Murah
Next articleSKK Migas, KKKS Dan Masyarakat Anambas Bersatu Hadapi Covid-19