Demo Nelayan Anambas penolakan izin alat tangkap pukat mayang
Demo Nelayan Anambas penolakan izin alat tangkap centrang dan pukat mayang

ANAMBAS – Puluhan nelayan yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Cabang Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (DPC HNSI) Kabupaten Kepulauan Anambas kembali melakukan orasi di halaman kantor Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Satwas PSDKP), Antang Desa Tarempa Timur, Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas Rabu (23/11/2020).

Isi orasi tentang penolakan perizinan penggunaan alat tangkap cantrang dan pukat mayang di laut Natuna Utara.

“Kami nelayan Anambas merasa lelah dengan persoalan terkait kapal pukat ini, kami katakan dugaan pelanggaran zonasi tangkap dikarenakan kuat dugaan kekosongan pengawasan dari instansi yang berwenang,” ucap Dedi selaku sekretaris DPC HNSI KKA saat menyampaikan aspirasinya.

Ia mengatakan, akan melakukan aksi kembali jika hal ini tidak di respon dari pemerintah daerah maupun pemerintah pusat kemungkin akan mendatangkan masa 3000 sampai 5000 nelayan melakukan orasi berikutnya.

Sementara Wibowo selaku Kepala Satwas PSDKP Anambas di hadapan nelayan mengatakan, kita hanya sebagai satuan pengawasan dan pelaksana kebijakan, sedangkan Permen-KP adalah Keputusan Kementrian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia (KKPRI) pusat.

Jika ada aspirasi dari masyarakat nelayan tentang Peraturan Menteri yang dimaksud, maka aspirasinya akan kami sampaikan sesuai dengan mekanisme dan peraturan yang berlaku,” kata Widodo.

Previous articleSudah Ditemukan, Korban Yang Jatuh Kelaut, Dalam Kondisi Tak Bernyawa
Next articleTiga Orang Pelaku Pencuri Kabel Telkom, Diancam 9 Tahun Penjara