TANJUNGPINANG – Terdakwa korupsi proyek tanggul di Urung Kecamatan Kundur Utara bernama Christopher yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Beringin Bangun Utama dituntut enam tahun penjara dan denda Rp50 juta.
BACA: Koruptor Jalan Lingkar Kundur, Dibawa ke Kejati Kepri
Tuntutan itu disampaikan pada sidang tuntutan pengadilan di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin (5/3).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati kepri, Roesli SH mengatakan, Christopher akan dibebankan uang pengganti sebesar Rp3 Milyar, dengan ketentuan jika tidak membayar uang pengganti tersebut selama sebulan setelah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka akan dilakukan penyitaan terhadap harta yang dimiliki, kemudian bakal dilelang sampai mencapai nilai uang pengganti Rp3 Miliar. Terdakwa juga akan terancam penambahan hukuman selama tiga tahun jiak tak mampu membayar senilai uang pengganti.
“Christopher secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan negara,” ujar Roesli.
Sidang lanjutan akan kembali digelar pada 15 Maret mendatang dalam agenda Pledoi.(*)
BACA:“Benarkah Proyek Provinsi Kepri Banyak yang tak Beres ?”