Sidang putusan
Sidang putusan

Tanjungpinang – Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua, Santonius Tambunan, SH MH, telah membacakan putusan perkara korupsi penyalahgunaan anggaran bahan bakar solar di PDAM Tirta Karimun Cabang Tanjung Batu atas nama terdakwa Z dan N, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Tanjungpinang, Kamis (16/05/2018).

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu terbukti Dakwaan Primair Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 18 jo UU 31 Tahun 1999 jo 20 tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP. Untuk itu pertimbangan Penuntut Umum dalam Tuntutan diambil oleh Hakim.

Dalam putusan tersebut terdakawa Z dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan penjara, denda sebesar Rp 200 juta subsidair 2 bulan kurungan dan Uang Pengganti Rp 10 juta Sub 3 Tahun 3 Bulan, biaya perkara Rp 10 ribu.

Sedangkan terdakwa N dengan Pidana 5 tahun Penjara, denda sebesar Rp 200 juta, subsidair 2 bulan kurungan dan Uang Pengganti Rp 338.815.650 Sub 3 Tahun 3 Bulan.

Putusan yang dibacakan Majelis Hakim lebih ringan dari tuntutan JPU, atau selisih lebih kurang selama dua tahun penjara untuk terdakwa Z, dan satu setengah tahun untuk terdakwa N.

Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Z dengan Pidana Penjara 6 Tahun 6 Bulan Penjara, denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan dan uang pengganti Rp 10 juta, Sub 3 Tahun 3 Bulan. Sedangkan terdakwa N dengan pidana Penjara selam 6 Tahun 6 Bulan Penjara, Denda Rp 200 juta, subsidair 3 bulan kurungan dan Uang Pengganti Rp 338.815.650 juta, Sub 3 Tahun 3 Bulan.

Terhadap putusan tersebut Terdakwa dan JPU menyatakan pikir-pikir.*

Previous articleJemaja Timur Butuh Jalan Penghubung dan Jaringan Komunikasi
Next articleBupati Pantau Seleksi Ujian Masuk Perguruan Tinggi STIT Hidayatullah dan Batam Tourism Politechnic Anambas