Tanjungpinang – Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Kepulauan Riau, H Isdianto, membuka Rapat Kerja (Raker) Percepatan Penyaluran Dan Pengelolaan Dana Desa Tahun 2020, dalam Menopang Ketahanan Sosial Ekonomi Masyarakat, di Hotel Aston, Selasa (25/02/20).
Kegiatan diikuti Seluruh Kepala Desa se-Provinsi Kepulauan Riau, dan dinas terkait.
Dalam sambutan Isdianto mengatakan, sesuai dengan amanah Undang-undang No.6 Tahun 2014 tentang Desa, tahun ini merupakan tahun ke-6 (enam) pemerintah menggelontorkan Dana Desa dengan jumlah yang cukup besar.
Provinsi Kepulauan Riau s/d tahun 2019 sudah memanfaatkan Dana Desa sebesar Rp 967.845.743.000,00 atau sekitar Rp 968 Miliar, untuk pembangunan di Desa maupun pemberdayaan masyarakat Desa itu sendiri. Sedangkan capaian yang berhasil didapatkan adalah terbangunnya 361.788 M Jalan Desa, 7.776 M Jembatan, 9 Unit pasar Desa, 185 Unit Bumdes, 324 unit Dermaga, 18 Unit embung, 54 unit irigasi, 151 Unit SaranaOlah Raga, 479 unit Penahan Tanah, 368 unit Air bersih, 137 unit MCK, 42 Unit Polindes, 132.687 m Drainase, 179 Unit PAUD, 153 Unit Posyandu, 115 Unit Sumur dan masih banyak lagi kegiatan-kegiatan yang menunjang peningkatan Pemberdayaan Masyarakat di Desa.
Padatahun 2020 ini Provinsi Kepulauan Riau kembali mendapatkan kucuran Dana Desa sebesar Rp.273.346.665.000,00 dan mengalami kenaikan sekitar 4.6 %.
Kami laporkan, sampai saat ini yang sudah selesai Peraturan Bupati tentang Besaran Dana DesaTiap Desa dari 5 Kabupaten sudah 2 Kabupaten. Terhadap Surat Kuasa Pemindah bukuan dari Bupati kepada Kepala KPPN, sudah 2 Kabupaten. Dana Desa yang sudah cair tahap pertamatahun 2020 ada 70 desa di Kabupaten Natuna (cair pada bulan Januari 2020), sisanya masih dalam proses.
Untuk Kabupaten Natuna dan Kabupaten Anambas mendapatkan reward dalam penggunaan Dana Desa di Tahun 2019, sehingga pada tahun 2020 ini bisa mencairkan 2 tahap sekaligus yaitu sebesar 60%.
Saya sangat mengharapkan jangan sampai keterIambatan administrasi akan menggangu kelancaran pekerjaan. Tahun 2020 ini seluruh desa di Provinsi Kepulauan Riau harus dapat menyerap seluruh anggaran dana desa sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.
Kepala Desa, BPD dan masyarakat dapat memprioritaskan penggunaan dana desa untuk pembangunan desa yang dialokasikan untuk mencapai tujuan pembangunan Desa yaitu meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan.