Sumber foto karikatur: Istimewa

KARIMUN – Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Provinsi Kepri di Kabupaten Karimun, menolak kebijakan Pemprov Kepri yang memotong Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar 25 persen atau hanya akan diterima 75 persen.

Penolakan itu kemudian dipertegas dengan munculnya petisi sebagai bentuk protes para ASN dan PPPK Provinsi Kepri di Kabupaten Karimun, yang tetap menginginkan agar THR mereka diberikan secara penuh 100 persen.

“Itu hak kami, jangan dipotong dan tidak ada aturannya THR dipotong agar bisa berbagi dengan tenaga honorer. Kalau urusan berbagi, kami sudah punya cara masing-masing dan sudah ada orangnya siapa yang akan kami beri,” ujar salah seorang pegawai Provinsi Kepri di Kabupaten Karimun, Rabu (19/3/2025).

Menurutnya, THR tenaga honorer bukan tanggungjawab para ASN maupun PPPK, sehingga sangat tidak etis jika akan memberikan THR kepada honorer tapi malah memotong hak para pegawai untuk diberikan kepada honorer, yang sebenarnya menjadi tanggungjawab Pemprov Kepri bukan tanggungjawab ASN maupun PPPK.

“Tanpa ada persetujuan atau sharing terlebih dahulu tau-tau ada pemotongan THR kami, yang artinya tidak dapat kami terima 100 persen. Padahal itulah yang akan kami gunakan untuk menyambut hari raya Idul Fitri serta untuk berbagi dengan orang yang tepat,” katanya.

Dari hasil penelusuran, petisi tersebut berjudul Tolak Potongan THR ASN Kepri Jadi 75 Persen Yang Dibagikan Ke Honorer. Setelah dua hari dimulai sejak Selasa kemarin (18/3/2025), hingga kini terhitung Rabu (19/3/2025) sudah ditandatangani sebanyak 937 orang per pukul 09.43 WIB.(*)

Previous articlePemkab Karimun Gelar Operasi Pasar Mudah Selama 3 Hari di Titik Berbeda, Kebutuhan Pokok Dijual Dibawah Harga Pasaran