Kundur News – Tanjungbatu – Rangkaian Persidangan lanjutan terdakwa korupsi perumahan suku Duane ‘Perumahan Kuala Makmur’ yang menjerat terdakwa Irwan, atas kerugian dari pembangunan perumahan tersebut, persidangan telah dijalani terdakwa pada minggu lalu dengan menghadirkan sebanyak 28 saksi termasuk 2 orang saksi ahli dari akademisi.
Hal tersebut disampaikan Kacabjari Tanjungbatu Filpan Fajar D. Laia, di kantornya pada Rabu (30/8). Ia menyebutkan ada hal-hal yang memberatkan terdakwa, dan ada hal-hal yang nantinya dapat meringankannya.
“Terdakwa nantinya akan diberikan kesempatan oleh hakim, untuk menghadirkan saksi yang dapat meringankan terdakwa. Berupa pengakuannya yang meyatakan dia khilaf, dia mengaku tidak tahu atau ada unsur dari pihak-pihak lain, kemudian permohonan maaf sehingga terdakwa dapat diringankan hukumannya”, ujar Filpan.
Persidangan lanjutan di agendakan pada minggu depan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjung Pinang. JPU (Jaksa Penuntut Umum) akan siap melakukan tuntutan.
“Tuntutan JPU sesuai pasal yang di sangkakan berupa hukuman dari satu tahun hingga seumur hidup, dengan memperhatikan keadilan kemudian fakta-fakta di persidangan, dan dilihat juga nanti dari sisi niatnya pelaku”, pungkasnya.*