Karimun – Rapat Koordinasi Bidang Pertanahan Se Kabupaten Karimun Tahun Anggaran 2019 yang diselenggarakan oleh Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Kebersihan yang bertempat di Gedung Nilam Sari Kantor Bupati Karimun pada tanggal 10 April 2019.
Acara kegiatan ini dihadiri oleh Kabid Pertahanan Bapak Junaidi, Am.Apd dan dibuka oleh Kepala Bagian Hukum Ibu Rusmawar Dewi. S.H., M.H sekaligus Narasumber.
Adapun peserta kegiatan ini terdiri dari Camat, Lurah dan kepala Desa Se-kabupaten Karimun
Materi Kegiatan Rapat Koordinas ini adalah Evaluasi terhadap penerapan Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2016 tentang Administrasi Pertanahan di Kabupaten Karimun pada setiap Kecamatan, Kelurahan dan Desa di Kabupaten Karimun Latar Belakang terbitnya Peraturan Bupati tersebut adalah.
- Adanya kebutuhan aparatur pemerintahan ditingkat Desa/kelurahan dan Kecamatan akan suatu payung hukum dalam penerbitkan surat tanah, yang selalu menjadi pertanyaan aparat penyidik dalam suatu penyidikan.
- Adanya ketidakseragaman format surat tanah pada setiap kecamatan.
- Masih dibutuhkannya surat tanah dari Kepala Desa/Lurah dan diketahui Camat dalam rangka penerbitan sertifikat dan dalam rangka masyarakat melakukan pinjaman di bank.
- Masih banyaknya tumpang tindih tanah akibat tidak adanya pengaturan tanah-tanah masyarakat yang tidak tersistem/terpetakan secara sistematik.
- Adanya pelimpahan wewenang dari Bupati Karimun kepada camat dalam hal penertiban surat tanah.
- Perlunya pencatatan / register atas surat tanah oleh camat yang diterbitkan kepala Desa/lurah sebagai fungsi pengawasan Camat.
Atas dasar kebutuhan kebutuhan tersebut maka pada tahun 2016, Sub Bagian Pertanahan melalui Bagian Pemerintahan Umum Setda. Kabupaten Karimun mencoba mengakomodirnya dengan menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2016 tentang Administrasi Pertanahan di Kabupaten Karimun.
Namun setelah diterbitkan Peraturan Bupati tersebut Kami telah banyak menerima keluhan dan laporan dari Bapak/Ibu Camat, Lurah dan Kepala Desa terkait dengan penerapan Peraturan Bupati tersebut yang dirasa memberatkan dan ada banyak hal yang dinilai tidak tepat, sehingga Peraturan Bupati tersebut sampai dengan saat ini (selama 2 tahun ) tidak dapat dipedomani dalam penerbitan surat tanah.
Beberapa waktu yang lalu Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Kebersihan telah mencoba menghimpun permasalahan permasalahan apa yang menjadi hambatan tidak dapat dilaksanakan aturan dalam perbup tersebut beserta masukkan saran untuk mengevaluasinya.
Alhamdulillah dari 12 Kecamatan yang ada, 8 diantaranya telah menyampaikan permasalahannya meskipun permasalahan yang disampaikan lebih banyak menyampaikan permasalahan dilapangan, sebagaimana terlihat dalam rekap permasalahan yang telah diberikan.
Dari banyaknya permasalahan yang disampaikan, beberapa hal yang menjadi kendala dalam menerapkan Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2016 adalah :
- Camat sebagai Ketua P2PA sementara registrasi yang diamanatkan PP. No 24 Tahun 1997 hanya dilaksanakan lurah/kades;
- Petugas ukur yang dimaksud dalam Perbup tidak ada di seluruh Desa/Kelurahan maupun Kecamatan yang ada di Kabupaten Karimun terkait Legalitas dan Lisensi;
- Dalam analis Jabatan untuk Petugas ukur tidak ada dalam peraturan Kepegawaian terkait Tugas Pokok dan Fungsi di Kelurahan dan Kecamatan;
- BAB V terkait Pendaftaran Tanah untuk pertama kali itu dilaksanakan oleh BPN bukan kewenangan Camat, Lurah/Kades dan Tim P2AP.
————————————————————–
Penulis : rany putriyani – Universitas Karimun – Fisipol
Prodi Ilmu Administrasi Negara
Dosen Pembimbing: Taufiq Razali, S. Ip., M, Si
Proses dan Teknik Pengamibilan Keputusan