Anambas – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) menggelar rapat paripurna, penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pembentukan Kecamatan Kute Siantan di Gedung DPRD KKA, Kamis (09/05/2019).
Ketua DPRD KKA, Imran dalam pembukaan rapat paripurna penyampaian Ranperda mengatakan, Pembentukan kecamatan pada dasarnya bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik, partisipasi dan pemberdayaan masyarakat.
Oleh karenanya dalam proses tersebut kita harus memperhatikan potensi yang dimiliki kecamatan serta persyaratan yang meliputi admistrastif. Teknis dan kewilayahan persyaratan admistratif didasarkan atas aspirasi sebagian besar masyarakat setempat atau kebijakan pemerintah daerah dalam pengembangan kawasan tertentu yang ditindaklanjuti dengan melakukan analisa/kajian terhadap rencana pembentukan kecamatan.
Persyaratanteknis didasarkan pada faktor kemampuan dan aktivitas ekonomi, potensi sosial budaya kependudukan. Luas wilayah sedangkansyarat fisik wilayahan didasarkan pada cakupan wilayah lokasi sertasarana dan prasarana pemerintah.
Berdasarkan peraturan pemerintah nomor 17 tahun 2018 tentang kecamatan. Bahwa untuk kepentingan strategis nasional pemerintah pusat dapat menugaskan kepada pemerintah daerah tertentu melalui gubenur sebagai wakil pemerintah pusat untuk membentuk kecamatan. Pembentukan kecamatan tersebut meliputi kecamatan di kepulauan terluar dan terpencil. Dikawasan perbatasan negara diwilayah darat dan dalam rangka strategis Nasional lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Pemda Kabupaten telah diajukan kembali untuk pemekaran dari kecamatan induk Palmatak.
Kepada Gubernur Kepulauan Riau untuk meneruskan ke Menteri Dalam Negeri guna mendapat persetujuan pertimbangan pengajuan kembali pembentukan kecamatan Kute Siantan, tentunya dengan memperhatikan aspek kepentingan stategis nasional dikarenakan pemekaran kecamatan yang hanya satu daratan dengan kecamatan induk harus memperhatikan syarat teknis administatif secara umum, yang mana kondisi ini tidak memungkinkan untuk terpenuhi oleh karenanya pemerintah daerah mencoba mengusulkan dengan menambah pertimbangan kepentingan stategis nasional dengan aspek pulau terluar. Pengelola pulau terluar memeng merupakan kewenangan provinsi. Namun demikian pemerintah daerah Kabupaten Kepulauan Anambas tetap dapat mengajukan kepada Kementerian Dalam Negeri bahwa pulau terluar yang ada wilyah Kabupaten Kepulauan Anambas satu dari lima pulau untuk dijadikan bagian dari wilayah administrasif.
Dengan berbagai dinamika yang terjadi dari pendekatan pemekaran kecamatanyang awalnya bersifat bottomup. Yaitu pemekaran satu kecamatan menjadi dua kecamatan berubah menjadi top – down yaitu dengan pendekatan pembentukan kecamatan berdasarkan kepentingan strategis nasionaltersebut sehingga terbitlah surat menteri dalam negeri no:138.2/1892/BAK yang menugaskan Provinsi kepulauan Riau. Bahwa pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas dapat menindaklanjuti pembentukan kecamatan Kute Siantan sebagai kecamatan yang bersifat stategis nasional dengan memasukkan pulau tokong belayar yang merupakan salah satu pulau terluar menjadi bagian wilayah calon kecamatan Kute Siantan, didalam Ranperda kecamatan dimaksud.
Oleh karenanya pemerintah daerah segera membentukan Ranperda tentang pembentukan Kecamatan Kute Siantan dan mengajukan kepada DPRD untuk melakukan pembahasan sesuai dengan meksanisme pembahasan yang ditetapkan DPRD.
Dengan terbentuknya kecamatan Kute Siantan nantinya diharapkan kedepan Kecamatan Kute Siantan dapat tumbuh dan berkembang serta mampu meningkatkan penyelenggaraan pelayanan pemerintah kepada masyarakat yang lebih baik.
Sedangkan penyampaian Ketua DPRD KKA, Imran mengatakan;
Menurut catatan pengelolaan DPRD yang telah memenuhi forum lengkap 20 anggota yang berada pada Rapat Paripurna hari ini yang terdiri dari perwakilan Fraksi partai membahas tentang Perda Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
Rapat dilaksanakan terbuka oleh umum dan disahkan oleh fraksi.
Perumusan dan penetapan kebijakan penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi dengan bertindak cepat dan tepat serta efektif dan efisien; dan Pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, dan menyeluruh.
Penyampaian dari Yusli sebagai Fraksi PDIP mengatakan;
Mengenai pembentukan Penanggulangan Bencana Daerah, bahwa bencana alam merupakan peristiwa yang tidak diinginkan. Namun manusia kurang menjaganya sehingga menimbulkan kerugian itu sendiri. Namun dapat di atasi dengan pembangunan fisik untuk mengatasi kejadian bencana alam.
Perda tentang penanggulangan bencana Alam sudah tertuang dalam peraturan perundang undangan. Seperti kita ketahui saat ini Anambas sangat mungkin terjadi bencana. Kita berharap agar ditelaah sebaik baiknya karena didalam alinea ke 4 dilaksanakan pemerintah daerah bersama komponen bangsa untuk melindungi segenap bangsa terhadap bencana telah dituangkan dalam undangan 24 tahun 2007
Badan Penanggulangan Bencana daerah sudah tertuang dalam peraturan. Untuk memberikan acuan dalam pembentukan Badan penanggulangan bencana dan mekanisme penanggulangan bencana daerah. Melakukan kerjasama dengan TNI Polri yang tergabung dengan skpd memberikan himbauan kepada masyarakat mengenai bencana masyarakat.
Penyampaian dari Firman edi, dari Fraksi PBB mengatakan;
a. Mengenai Ranperda Bencana alam, menutur Fraksi PBB menyampaikan agar memasukkan pasal pasal tentang wewenang Pemda mengenai :
1) Perlindungan masyarakat terhadap bencana alam.
2) Resiko terhadap terjadinya bencana alam.
3) Jaminan masyarakat yang tertimpa Bencana.
4) Pemulihan masyarakat yang tertimpa Bencana.
5) Cadangan pangan yang disediakan pada bencana alam.
b. Dengan pembentukan Ranperda ini agar masyarakat dapat berpartisipasi dalam penanggulangan bencana alam.
c. Pemetaan daerah yang rawan terjadinya bencana agar dapat dilaksanakan antisipasi.
Penyampaian dari jasril Perwakilan Fraksi parta Partai Amanat Nasional (PAN), mengatakan bahwa mengenai Penanggulangan Bencana agar pemerintah lebih tanggap dengan penyampaian kepada masyarakat jika terjadi nya bencana, sehingga dapat memberikan antisipasi pada pelaksanaan.*