Rapat penerapan new normal

Karimun – Wakil Bupati Karimun, H. Anwar Hasyim, M. Si. memimpin Rapat mengenai Surat Edaran Gubernur Kepri tentang Protokol Pelaksanaan Ibadah di Mesjid pada Fase New Normal di Ruang Rapat Cempaka Putih Kantor Bupati, Rabu (27/5/2020).

Dalam Rapat kordinasi ini telah menghasilkan beberapa kesimpulan sebagai berikut :

  1. Berdasarkan penjelasan dari KADIS KESEHATAN Bahwasannya kondisi perkembangan Covid-19 di Kabupaten Karimun dalam kondisi baik dan terkendali, namun berbeda dengan perkembangan Wabah Covid-19 di daerah yang bertetangga dengan Kabupaten Karimun. Apabila pelaksanaan ibadah di Rumah / Sarana Ibadah ditetapkan, maka perlu penggunaan protokoler Kesehatan dan pengawasan Covid-19 yang ketat.
  2. Pelaksanaan ibadah pada sarana / Rumah Ibadah prinsipnya telah disepakati bersama, namun diperlukan pengawasan oleh pihak-pihak terkait, serta tersedianya fasilitas protokol Kesehatan Penanganan Covid-19, hal ini untuk menghindari terjadinya penularan sehingga Rumah / Sarana Ibadah menjadi Cluster baru.
  3. Pemerintah Daerah diharapkan dapat mempermudah tersedianya Thermogun (pengukur suhu tubuh) di Apotik atau toko – toko lainnya sehingga Pengurus Rumah / Sarana Ibadah mudah untuk mendapatkannya.
  4. Instansi Teknis yakni Kantor Kementerian Agama sebaiknya melakukan pendataan terhadap Rumah / Sarana Ibadah yang akan melaksanakan Ibadah.

Dalam arahan Wakil Bupati Karimun, H. Anwar Hasyim, M. Si., Seandainya Rumah / sarana ibadah akan dibuka untuk kegiatan Sholat berjamaah, Saya minta agar aturan Protokol Kesehatan tetap dijalankan dengan ketat sesuai SE Gubernur Kepulauan Riau yaitu :

  1. Menyediakan sarana cuci tangan pakai sabun.
  2. Melakukan pemeriksaan suhu tubuh jemaah.
  3. Menggunakan Masker bagi pengurus maupun jemaah.
  4. Membawa sejadah masing – masing.
  5. Tidak berjabat tangan Dan berpelukan.
  6. Menetapkan Physical Distancing, minimal 1 lengan antara satu jemaah dengan jemaah lainnya.
  7. Dilanjutkan menggunakan ayat – ayat pendek.
  8. Mempersingkat Pelaksanaan khutbah.
  9. Bagi Jemaah yang tidak menggunakan masker tidak diperkenankan Untuk berjemaah dimasjid.

Begitu juga sebagian pengurus Masjid dan Peserta Rapat meminta kepada Pemerintah agar tetap mengawasi dengan ketat dalam Pelaksanaan protokol Kesehatan dirumah/sarana ibadah.

Demikian hasil Rapat yang telah disepakati oleh seluruh peserta rapat untuk dapat diketahui bersama.

Turut dihadiri, Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten Karimun/Ketua FKUB Kabupaten Karimun, Asisten I, M. Tang, Kadis Kesehatan, Kabag Kesra, Ketua MUI, Ketua PMKK, Ketua Baznas, Ketua Muhamadyah, NU, DKM Mesjid Agung Karimun Dan Ustadz Abd. Wahab Sinambela.

Previous articleBakti Sosial Peduli Covid – 19, TNI-Polri Bersama Yayasan Budha Tzu Chi Berikan Bantuan Ribuan Paket Sembako
Next articleKepala BKD KKA Meluruskan Informasi Terkait Opini WTP Kabupaten Kepulauan Anambas