Pekanbaru – Lebih kurang dua ratus wartawan dari berbagai media melakukan demo di Mapolda Riau di Pekan Baru, Senin (10/09/18), untuk melakukan sejumlah tuntutan ke pihak Polda, terkait dugaan kriminalisasi pers yang dilakukan penyidik Dirkrimsus Polda Riau terhadap Toro Laia, seorang wartawan dari media harianberantas.
Pada orasinya didepan pintu gerbang Polda Riau, peserta aksi solidaritas pers itu, mereka menyampaikan tuntutannya agar kapolda Riau segera periksa Penyidik Dirkrimsus, karena telah menjerat wartawan dengan Undang-undang ITE dari sebuah tulisan pemberitaan yang ditulis Toro Laia. Dari tulisan itu sehingga membuat Bupati Bengkalis, Amril Mukminin marah, kemudian membuat aduan ke kepolisian, karena dia menganggap pencemaran nama baik.
Pada orasi dikatakannya juga, terkait pemberitaan di media berita, jika kemudian dirasa telah merugikan nama baik atau menyerang kehormatan seseorang, maka sesuai dengan UU Pers No.40 tahun 1999, dan berdasarkan MoU dewan pers dan kapolri tahun 2012 dan 2017, maka harus dinilai sebagai pelanggaran kode etik jurnalistik, yang untuknya telah disediakan mekanisme penyelesaian berdasarkan hak jawab dan hak tolak dari kedua belah pihak, dan mereka juga menyayangkan pihak penyidik telah menjatuhi pidana terhadap perkara pers.
”Kami mohon kepada kapolda Riau yang baru, bapak Irjen.Pol Widodo supaya bersedia berdialog dengan insan solidaritas pers di tempat ini untuk mendengar aspirasi kami dan merespon kejanggalan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Riau terhadap wartawan,”seru orator aksi, Feri.S.
Dalam orasinya Feri menyampaikan berbagai tindakan arogansi dan kriminalisasi yang dilakukan oleh oknum-oknum kepolisian Polda Riau terhadap media saat melakukan kinerjanya, khususnya terkait Toro Laia yang hingga kini telah menjalani persidangan di PN Pekanbaru, adalah hasil penyidikan pihak Polda Riau yang diduganya telah sekongkol dengan Amril Mukminin dan beberapa oknum lainya untuk mengkriminalisasi media.
”Segera periksa oknum penyidik yang kami duga kuat telah sekongkol dengan Amril mukminin selaku bupati di Bengkalis yang terindikasi berdasarkan berbagai bukti terlibat korupsi dana bansos bengkalis tahun 2012 senilai 272 miliar, dan kami minta kapolda riau yang baru segera panggil penyidik dan bongkar persekongkolan ini dengan terang benderang,”teriak Feri.
Kapolda Riau Irjen.Pol Widodo belum tampak menghampiri massa aksi solidaritas pers, hingga akhirnya perwakilan kapolda riau, dari satuan direskrimsus melalui kasubdit. IV AKBP Ginting mencoba memberikan pernyataan dan sikap kepolisian polda riau melalui mediasi di ruang SPKT dirkrimum polda riau, namun 5 orang utusan dari aksi solidaritas menolak dan memilih melanjutkan aksinya.
”kami tidak mau melakukan mediasi dan mendengar pernyataan bapak-bapak jika bukan langsung dari kapolda riau, atau setidaknya dirkrimsus Polda Riau,” terang Bowo Anas yang mendapingi Feri Sibarani.
Mendengar sikap beberapa utusan aksi tersebut, pihak Polda Riau tampak tidak dapat berbuat apa-apa, akhirnya membiarkan para aksi solidaritas pers bergerak dan kembali beraksi menuntut kepada kapolda riau agar segera memeriksa penyidik polda riau, memeriksa kembali Amril mukminin dan cs yang terindikasi turut terseret dalam korupsi bansos bengkalis senilai 272 miliar, sebagaimana diberitakan sebelumnya oleh media harianberantas.
Selain memeriksa penyidik dan Amril mukminin yang diduga sekongkol dalam penyidikan kasus sengketa pers, massa aksi solidaritas pers juga meminta kepada kapolda riau, agar mebongkar praktik-praktik permainan dalam proses penyidikan, khususnya soal pers, yang sejatinya harus melalui tahapan dewan pers dan masuk dalam UU Pers.
”Ini sejarah buruk dalam dunia pers, ini dapat diduga sebagai permainan karena telah diberitakan seorang oknum pejabat di media dengan muatan soal keterkaitan bupati bengkalis, Amril Mukminin atas kasus korupsi bansos bengkalis yang telah menyeret sebagian besar pelakunya ke dalam jeruji besi, namun belakangan diketahui, Amril dan beberapa orang lainya sama-sama terlibat namun tidak terjerat hukum,” kata Feri Sibarani dalam orasinya.
Akibat ketidak hadiran Kapolda Riau itu, massa dari aksi solidaritas pers pun melanjutkan aksi tersebut ke kantor Kejati Riau, dimana Kejati Riau juga di nilainya berperan penting dalam kapasitasnya untuk menelaah barang berkas penyidikan Polda Riau, sebab menurutnya Kejaksaan berhak untuk tidak melanjutkan perkara tersebut apabila ditemukan ada penyimpangan penyidikan dari kasus sengketa pers menjadi kasus pidana.*
(Sumber: Haluanpos)