Ungar – Hasil keputusan rapat antara pihak perusahaan Kapal Isap Produksi Timah, PT Prima Nusa Arta Unggul, bahwa kapal wajib hentikan kegiatan penambangan, dan labuh di depan laut Sungai Buluh, Ungar mulai hari ini juga, Rabu (29/12/21).

Jika tidak, semua masyarakat se-kecamatan ungar akan turun ke kapal pada malam hari ini juga.

Hasil keputusan rapat dibacakan di depan pihak perusahaan, yang diwakili oleh humas PT Prima Nusa Arta Unggul, Yanto, disaksikan juga oleh Kapolsek Kundur, Kompol Pettermen, Sekcam Ungar, Fahman Zakiya, Kades Batu Limau, Zazali, Kades Sei Buluh, Raji’i dan dihadapam ratusan masyarakat dan tokoh masyarakat se-Kecamatan Ungar.

Oleh karena pihak KIP dianggap telah melakukan pembohongan, dengan kata lain, selama 15 hari tidak melakukan penambangan padahal sudah melakukan penambangan, maka pihak perusahaan juga diwajibkan melakukan ganti rugi. Pihak perusahaan juga diharuskan menandarangi surat perjanjian, sebagai berikut.

1. Pihak perusahaan dapat menunjukan legalitas, terutama amdal, dengan sosialisasi kepada masyarakat.

2. Kapal diminta angker di laut Sei Buluh sampai ada ada kesepakatan selama 15 hari kedepan.

3. Ganti rugi selama 15 hari sejak perusahaan beroperasi. Dari 2.132 KK penduduk Kecamatan Ungar dikalikan Rp 500 rb per hari per KK x 15 hari.

4. Pihak perusahaan harus tandatangani pernyataan bersedia bayar ganti rugi selama 15 hari.

5. Sebelum sosialisasi lanjutan dilakukan kapal harus angker di laut sungaibuluh.

Bertindak sebagai masyarakat, antara lain, Kades Batu Limau dan Kades Sei Buluh. Zazali, Raji’i.

Sampai saat ini pihak perusahaan masih harus koordinasi terlebih dahulu dengan pihak direksi perusahaan.

Rapat di lakukan di ruang rapat kantor camat Ungar. Sampai saat ini masyarakat masih menunggu keputusan perusahaan.*

Previous articleKapal Isap Timah Beroperasi Diduga Tanpa Sosialisasi, Masyarakat Sawang Selatan Ancam Turun Ke Kapal
Next articleMasuk ke Peringkat ke-7, Inhil Raih Penghargan Inovative Goverment Award dari Kementrian Dalam Negeri