Pelanggar tidak mengenakan masker membuat surat pernyataan
Pelanggar tidak mengenakan masker membuat surat pernyataan

Tanjungbatu – Camat Kundur, Saifullah, terus mengingatkan kepada masyarakat untuk terus mengenakan masker saat berada diluar rumah, dalam upaya pencegahan covid-19.

Hal itu disampaikannya saat menggelar razia gabungan bersama Kapolsek Kundur berserta sejumlah personilnya, Pol PP, dan Dinas Perhubungan, di Simpang Vihara Dharma Shanti Kundur, Rabu (28/10/2020).

Ada sebanyak 10 pengendara yang ditemui melakukan pelanggaran, merekapun dikenakan sanksi dan diharuskan membuat surat pernyataan.

Kapolsek Kundur, dalam pada itu menegaskan, kepada masyarakat untuk patuh setaiap aturan pemerintah. Kapolsek Urban itupun memberikan imbauan kepada masyarakat yang tidak mengenakan masker.

“Kita akan terus lakukan razia, dalam sehari sekali dan akan berpindah-pindah tempat,” ungkap Kapolsek, saat memberikan masker gratis kepada pengendara.

Dalam pantauan, sebelum pelanggar membuat surat pernyataan, mereka terlebih dahulu diminta untuk memilih menyanyikan lagu Indonesia Raya atau mengucapkan sila-sila Pancasila.*

 

Previous articlePuncak Peringatan Hari Sumpah Pemuda Ke-92 Secara Virtual
Next articleCalon Bupati Karimun, H Aunur Rafiq Berkomitmen Akan Tuntaskan Permasalahan Air Bersih