Kundur News – Tanjungbatu – Sebanyak 48 unit kendaraan roda dua terjaring razia yang digelar Satlantas (Satuan Lalu Lintas) Polres Karimun yang digelar di Polsek kundur dan dijalan R. A Kartini Tajungbatu Kota, Rabu (10/5) siang.
Ke 48 pengendara roda dua yang terjaring razia itu, tidak melengkapi surat-surat kendaraan, sehingga ditilang.
Kaur Ops Satlantas Polres Karimun Iptu Indra Buana Lubis mengatakan, pengendara sepeda motor yang terjaring dicek surat-surat kendaraannya, hingga razia usai, polisi berhasil menilang 48 unit kendaraan roda dua yang tidak punya surat kendaraan, dan kelengkapan kendaraan lainnya.
Ia menambahkan, walaupun razia tersebut sudah berulang kali digelar, namun pihaknya masih banyak menjaring pengendara yang melanggar peraturan lalu lintas.
“Sebenarnya razia ini kami lakukan untuk menindak para pelanggaran supaya mereka bosan melanggar. Namun hampir setiap hari kami masih banyak menjaring pengendara yang tidak memiliki kelengkapan baik itu administrasi maupun kendaraan,” katanya.
Iptu Indra menghimbau kepada masyarakat pengguna jalan agar dapat mematuhi peraturan berlalu lintas dengan baik tidak ugal-ugalan di jalan karena dapat membahayakan diri sendiri serta membahayakan orang lain.*