Tanjungbatu — Warga penunggak pajak kendaraan bermotor yang terjaring razia tidak diberi sanksi berupa penilangan, tetapi mereka akan diminta langsung melunasi tunggakan pajak mereka di lokasi razia. Jika tidak, mereka diminta membuat surat pernyataan bahwa akan melunasi utang pajak dalam waktu tiga hari ke depan.
PJS Kepala Unit Pelayanan Teknis (UPT) Pelayanan Pendapatan Daerah (PPD) Tanjungbatu, Zulfahmi mengatakan, razia itu merupakan penertiban administrasi pajak kendaraan yang rutin diadakan setiap bulan atau 12 kali dalam satu tahun, karena berdasarkan datanya masih banyak masyarakat Tanjungbatu yang belum tertib membayar pajak kendaraan.
“Dengan razia ini diharapkan membawa kesadaran masyarakat untuk sadar akan kewajibannya, untuk menambah PAD (Pendapatan Asli Daerah) Kota Karimun,” kata Zulfahmi.
Dia menjelaskan, di Kepri tercatat dua juta wajib pajak kendaraan, baik itu roda dua ataupun roda empat serta kendaraan umum. Wajib pajak yang rutin menunaikan kewajiban.
“Sisanya sekan ribu kendaraan lebih belum membayar pajak,” kata Zulfahmi usai razia pajak kendaraan yang melibatkan Polisi Lalu Lintas di Kundur, Rabu siang, (07/8/2019).
Ia mengatakan, selain menjaring kendaraan yang belum membayar pajak, dari pihak kepolisian juga melakukan pemeriksaan kelengkapan surat kendaraan, jadi pengendara juga harus lengkap surat-suratnya, namun pihaknya hanya fokus memeriksa masalah pajak.
“Kita tidak bisa bekerja sendirian, makanya kita bekerjasama dengan pihak kepolisian dan Jasa Raharja,” ujarnya.
Dijelaskan saat ini proses membayar pajak sudah mudah dilakukan, dalam waktu paling lama 10 menit sudah selesai, semoga dengan kegiatan ini masyarakat menjadi terbantu dalam membayar pajak.
“Mungkin pada hari biasa banyak masyarakat yang sibuk bekerja sehingga tidak sempat membayar pajak kendaraan,” ucapnya.*