Tanjungbatu – Masih saja ada orang yang ngeyel tidak mengenakan masker saat beraktifitas di luar rumah. buktinya saja, ada sebanyak 39 orang kedapatan tidak mengenakan masker saat razia gabungan TNI Polri, Pol PP, Dishub, dan pihak Puskesmas Tanjungbatu, yang digelar di Jalan Merdeka, depan Balai Pemuda Seni dan Budaya Tanjungbatu, Jum’at (20/11/2020).
Dari sebanyak 39 orang tersebut, 26 orang dikenakan sanksi menyapu jalan, dan sisanya 13 orang melakukan pembayaran denda sebesar Rp 50.000,- per-orang.
Camat Kundur, Saifullah, mengatakan, uang denda yang dibayar oleh pelanggar langsung disetorkan ke kas Daerah.
“Uang langsung kita setor ke kas Daerah. Jadi tujuan dilakukan razia, untuk mengingatkan kepada masyarakat untuk senantiasa patuhi protokol kesehatan, gunakan masker saat beraktifitas diluar rumah,” kata Saifullah.
Dikatakannya juga, pelanggaran banyak dilakukan oleh pengendara yang mengenakan masker tidak pada standarnya.
“Ada yang mengenakan masker didagu dan ada yang bawa masker tapi tidak mengenakannya,” tukasnya.
Selain pelanggaran tidak mengenakan masker yang dilakukan oleh pengendara, dalam pantauan waratawan, masih banyak pemilik dan penjaga toko-toko yang lalai tidak mengenakan masker. Semoga razia selanjutnya menyasar ke toko-toko di wilayah Pulau Kundur.*