Anambas – Sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) No 45 thn 2017 Tentang pengedalian dan pengawaasan penjualan minuman beralkohol diwilayah Anambas, pada Senin malam (16/04), sejumlah petugas keamanan melakukan pengawasan, pemeriksaan atau Razia, kesejumlah tempat hiburan malam, hotel dan Karoke.
Dalam razia tersebut, petugas malah menemukan satu pasangan didalam sebuah kamar hotel, yang diduga pasangan mesum yang tidak mampu menunjukan identitas sebagai pasangan suami istri yang sah.
Razia yang dimulai dari pukul 22:40 WIB itu, dilakukan terhadap Hotel Ungu, Hotel Hangtua, Hotel Tropical, Hotel Hangtua, Hotel Tarempak, Hotel Sakura, Karoke Iwan, Karoke Helokty.
Pengawasan yang dilakukan secara serentak, terdiri dari waka Satpol PP, sejumlah kepolisian dari Polres Anambas, Babinsa Tarempak, Disduk, Pabung Kodim, Dinas Sosial,Trantip kecamatan siantan, Dinas Pariwisata, Dinas pasar, Koramil 02 Tarempak, dan seluruh Pol PP Tarempak.
Dalam razia tersebut, tidak ditemukan penjualan minuman beralkohol yang dilakukan secara illegal. Sedangkan dua sijoli diamankan di kantor Pol PP Anambas.*