Penidakan kendaraan di halaman parkir Mapolsek Kundur, Selasa (24/07/18).
Penidakan kendaraan di halaman parkir Mapolsek Kundur, Selasa (24/07/18).

Tanjungbatu – Seorang pria di Tanjungbatu, Gr (21), diduga ingin berusaha menghindar dari razia kendaraan bermotor yang digelar di depan Mapolsek Kundur, tiba-tiba kendaraan vespa yang dikendarainya, malah menyeret seorang petugas Lantas Karimun.

Brigadir Rendi Sudiarta, mengaku kaget, karena dengan tiba-tiba kakinya terseret vespa tersebut, karena kendaraan yang dikendaraan Gr dengan tiba-tiba berbelok, tepatnya berbelok ke arah jalan SMPN 1 Kundur.

“Kaki saya sempat terseret, untung saya tidak apa-apa,” imbuh Rendi Sudiarta, Selasa, (24/07/18).

Menurut pengakuan Gr, dirinya tidak sengaja hingga menyeret kaki petugas pada saat itu, karena kondisi kendaraannya yang memang tidak memiliki rem yang baik.

“Saya tidak sengaja hingga menyeret petugas, saya juga kaget. Karena rem vespa itu yang tidak begitu bagus,” kata Gr.

Vespa Gr saat ini ditahan, seperti halnya kendaraan-kendaraan lainnya yang tidak memiliki surat kendaran yang lengkap.Razia kendaraan bermotor 2

Razia yang digelar di Malpolsek Kundur adalah razia gabungan dari Polsek Kundur bersama Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengelolan Pendapatan daerah, dalam rangka penertiban pajak kendaraaan bermotor.

Kepala kantor UPT Pengelolaan Pendapatan Daerah, Hj Masidah mengatakan, dengan digelarnya razia penertiban, diharapkan agar dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam hal membayar pajak, khususnya pajak kendaraan bermotor.Pemutihan pajak kendaraan bermotor

“Walaupun kita tau faktor ekonomi yang membuat masyarakat enggan untuk membayar pajak, namun kita juga telah memberikan dispensasi berupa pemutihan bebas denda pajak. Maka kesempatan itupun telah kami berikan mulai dari 01 Mei hingga 31 Agustus 2018,” ujar Hj Masidah.

Operasi yang digelar dari pukul 13:30 WIB hingga pukul 15:00 WIB, didapati sejumlah pelanggaran. 10 Kendaraan roda dua dengan pajak mati, tidak memiliki SIM sebanyak 5 pengendara, dan kendaraan roda empat dengan pajak mati sebanyak 2 unit mobil, dan pengendara tidak mengenakan helm sebanyak 4 pengendara.*

Previous articlePenyerahan Rancangan KUAPPAS Tahun Anggran 2019 Ke DPRD Anambas
Next articleWN Myanmar Menetap di Karimun 23 Tahun Tanpa Dokumen Resmi, Ditangkap Saat Sudah Punya Lima Anak