KARIMUN – Dinas Kesehatan Kabupaten Karimun merazia seluruh toko sembako yang ada di pulau Karimun dari empat Kecamatan. Razia yang dilakukan terkait beredarnya produk sarden mengandung cacing, Selasa (27/3).
Data sementara, ditemukan 299 kaleng sarden yang dilarang beredar masih dijual di pasara. Razia tersebut melibatkan tiga instansi lainnya aeperti Satpol PP, Polres Karumun, Dinas Perindag, Koperasi, UKM dan ESDM. Yang kemudian dibagi dalam tiga kelompok dan menyebar di Kecamatan Karimun, Kecamatan Meral, Kecamatan Tebing gabung dengan Kecamatan Meral Barat.
Data sementara dihimpun dari tim razia di Kecamatan Karimun, ditemukan 299 kaleng sarden pada empat toko yang di razia di Jalan Nusantara, Toko Lokaria menjadi sasaran pertama razia dan langsung ditemukan 11 kotak sarden merek Farmerjack, dengan jumlah total ada 252 kaleng.
Kemudian tim merangsek menuju toko berikutnya namun tak ditemukan sarden yang dilarang beredar. Saat tiba di toko Subur Jaya yang berlokasi persis samping hotel berbintang di Jalan Nusantara, tim kembali menemukan sarden dalam dua kardus merek IO dengan jumlah total 34 kaleng.
BACA: BPOM Tarik 211 Kaleng Sarden Dari Beberapa Minimarket di Karimun
Lalu menuju beberapa toko yang terletak di Puakang Kelurahan Sungai Lakam, satu kaleng sarden merek Farmerjack ditemukan pada toko tanpa nama tersebut.
Tak jauh dari situ satu toko tanpa nama juga ditemukan sarden merek Farmerjack sebanyak 12 kaleng.
Sehingga data sementara baru 299 kaleng sarden yang dilarang beredar ditemukan di pasaran.
Saat ini, tiga regu razia masih melakukan sweeping di semua toko sembako se Pulau Karimun.(*)