Anambas – Satuan Reserse Narkoba Polres Kepulauan Anambas dan Polsek Palmatak berhasil mengamankan 3 orang tersangka berinisial FN, SR dan HL pengedar Narkotika jenis Sabu di Kabupaten Kepulauan Anambas.
Kapolres Kepulauan Anambas melalui Kasat Reserse Narkoba Polres Kepulauan Anambas Iptu Sukowibowo menyampaikan bahwa Kronologis penangkapan berawal pada hari Rabu tanggal 18 November 2020 sekira pukul 18.45 Wib di jalan Raya Candi diamankan satu orang tersangka FN oleh Polsek Palmatak dan pada saat diamankan oleh petugas kepolisian tersangka FN ketahuan membuang bungkusan yang diambilnya dari dalam saku jaket dan setelah dilihat bungkusan tersebut adalah narkotika jenis sabu sebanyak satu paket.
Selanjutnya dilakukan Pengembangan oleh Sat Resnarkoba Polres Kepulauan Anambas dari introgasi tersangka FN mengaku bahwa sabu tersebut milik sdri SR yang berada di Jemaja yang akan diantarkan kepada Sdri HL pekerja disalah satu Cafe di wilayah Palmatak.
Lanjutnya Pada hari Kamis tanggal 18 November 2020 oleh petugas Satreskoba berhasil mengamankan tersangka SR disalah satu penginapan di Jemaja. Dari pengakuan SR memang benar barang tersebut miliknya dan pesanan dari kawannya sdri HL yang tersangka kirim melelui perantara tersangka FN.
Sdri SR mengaku mendapatkan sabu tersebut yang dibelinya dari kenalannya di sel tahanan lapas batu 18 Kijang, Kepri.
“Untuk sementara 3 orang tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polres Kepulauan Anambas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ” tukas Iptu Sukowibowo.*