Tanjungbatu – Proses rekapitulasi perhitungan suara pemilu 2019 di Kecamatan Kundur, dimulai. Sesuai pernyataan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, proses rekapitulasi penghitungan suara pemilihan umum (Pemilu) 2019 pada tingkat kecamatan dimulai serentak hari ini, Jumat (19/4/19).
PPK Kecamatan Kundur, Iwan, mengatakan, proses rekapitulasi suara pada tingkat kecamatan akan berlangsung paling lama selama lima hari, setelah itu hasilnya dibawa ke tingkat kabupaten Karimun.
“Pleno, rekapitulasi suara tingkat kecamatan akan berlangsung paling lama lima hari, mulai hari ini, Jum’at pukul 13:00 WIB. Teknisnya kita bagi dua kelompok, kelompok atau panel,tiap-tiap kelompok terdiri dari desa dan kelurahan,” ucap Iwan, di Balai Srigading Tanjungbatu Kota.
Tampak hadir dalam pleo itu, sejumlah perwakilan partai politik, aparat keamanan/Kapolsek Kundur, Danramil dan Panwaslu, dan para undangan lainnya.*