Kundur News – Jakarta. Papan reklame atau billboard yang sudah habis izinnya dan tidak ada izinnya akan segera dilakukan penebangan. Hal itu sesuai penegasan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), tidak hanya itu, ia akan menghentikan pemasangan reklame di pinggir jalan Kota Jakarta, menyusul terjadinya insiden robohnya papan reklame di kawasan Slipi, Jakarta Barat, pada Sabtu (25/2).
“Kita sudah sampaikan, sebetulnya yang namanya reklame, billboard itu mau kita tebang,” kata Ahok di Balai Kota DKI, Jakarta, yang dilansir beritasatucom, Senin (27/2).
Penebangan reklame atau billboard yang masih ada izinnya atau izinnya belum habis, akan ditunggu masa hingga izinnya berakhir, hingga tidak melanggar aturan yang ada.
“Kalau izinnya belum habis, ya enggak bisa. Sanksinya enggak tegas. Kalau rubuh enggak ada sanksi mereka. Itu saja,” ujarnya.
Untuk mengantisipasi reklame roboh tersebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI tengah menggalakkan rekmale dengan menggunakan Light Emitting Diode (LED). Saat ini, sudah ada beberapa gedung yang ditempelkan LED sebagai pengganti reklame konvensional yang dipasang di pinggir jalan.
Hal itu dilakukan sejak robohnya papan reklame di Slipi, yang mengakibatkan sebuah mobil yang tertimpa reklame dari ketinggian 20 meter, yang mengakibatkan kemacetan lalu lintas disekitar lokasi.*