KARIMUN – Jajaran Satreskrim Polres Karimun menangani 266 kasus sepanjang tahun 2018, dengan menyelesaikan sebanyak 163 kasus.
Angka tersebut disampaikan Kapolres Karimun AKBP Hengky Pramudya dalam ekepose yang dilakukan di Coastal Area, Senin (31/12).
“Dari angka tersebut, yang paling mencolok masih curat, dengan angka 53 kasus. Kemudian curas 16 kasus, curanmor 17 kasus, perjudian tujuh kasus dan satu kasus pembunuhan,” kata Hengky.
Angka tersebut terbilang menurun jika dibanding tahun 2017, ada 329 kasus yang ditangani, 233 kasus diantaranya berhasil diselesaikan.
“Yang berhasil diselesaikan antara lain, 63 kasus curat, 21 kasus curas,30 kasus curanmor dan tujuh kasus judi. Hanya saja ditahun 2017 tidak ada kasus pembunuhan,” ungkapnya.
Dia berharap, agar ditahun 2019 mendatang kasus-kasus mencolok dapat lebih ditekan, sehingga angkatnya menjadi lebih diperkecil.(*)