Residivis-di-Meral-Kembali-Tertangkap-Karena-Curi-Motor
Ilustrasi penggelapan kendaraan bermotor

KARIMUN – Jajaran Polsek Meral berhasil mengamankan seorang residivis pencuri sepedamotor di kawasan Sungai Pasir Kecamatan Meral bernama RL (45), Sabtu siang (13/1).

BACA: Tiga Siswa SMA Curi Lima Sepeda Motor, Tertangkap

Kapolsek Meral, AKP Badawi mengatakan, penangkapan itu bermula ketika adanya laporan dari masyarakat soal kehilangan motor yang terjadi di Pantai Pak Imam Kecamatan Meral, pada Sabtu, 19 Agustus 2017 lalu, cukup lama melakukan penyelidikan, akhirnya pelakunya pun tertangkap setelah dilakukan pengintaian guna memastikan sosok pelaku.

BACA :  Jelang Pilkada Serentak, Polres Karimun Cek Kelayakan Kendaraan Dinas

“RL sudah sempat menjalani hukuman penjara beberapa tahun karena kasus pencurian lain. Tapi kali ini kembali tertangkap karena ia mencuri sepedamotor. Sehingga harus berurusan dengan hukum,” ujar Badawi.

Sedangkan laporan dari koraban ke Polsek Meral bernomor LP/43/VIII/2017/KEPRI/RES KARIMUN/SPK-SEK MERAL, dengan barang yang hilang berupa satu unit sepeda motor honda beat warna putih merea, nomor mesin, JFP1E1757391 dan nomor Rangka MHIJFP119FK695279 warna putih merah

BACA :  Polres Karimun Gelar Pemusnahan Narkoba Jenis Sabu Seberat 2Kg

“Saat diamankan, pelaku tengah menggunakan barang bukti yang dicurinya pada Agustus lalu,” tutup Badawi.(*)

BACA:16 Pelaku Maling Motor di Batam

Previous articlePolsek Buru dan Polsek Kuta-Kuba Dapat Bantuan Kapal
Next articleBupati Buka Baksos Pengobatan Gratis di Vihara Budha Diepa