KARIMUN – Seorang residivis kasus pencabulan anak dibawah umur kembali berulah. Kali ini anak 13 tahun menjadi mangsanya, dengan modus memacarai bocah dan sang pelaku bernama Hapis bin Seni (27) itu berhasil menggagahi korbannya bernama Bunga (13) sebanyak tiga kali.
Perbuatan bejatnya dimulai sejak 16 April kemarin di kostan sekitar Puakang Kecamatan Karimun sekira pukul 10.00 WIB. Dengan perintah dari ibu korban agar pelaku mengantarkan korban ke rumah sang nenek di Sungai Pasir Kecamatan Meral, Hapis pun tak membuang kesempatan itu dan dia membawa korban ke kostan teman pelaku. Setibanya di tempat, teman penyewa kamar kost dimintanya membelikan air. Sedangkan pelaku langsung mengunci kamar dan berduaan dengan korban. Disitulah pertama kali ia menjalankan aksinya menyetubuhi mangsanya.
Tidak hanya sampai disitu, pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka kembali mengulangi menggagahi Bunga selang beberapa hari dengan lokasi berbeda. Kali ini dibawa ke hotel melati di sekitar Puakang dan terjadilah persetubuhan. Dan aksi ketiganya dilakukan tersangka dirumahnya Baran I Kelurahan Baran Timur Kecamatan Meral.
Perbuatannya itu diketahui oleh ibu korban ketika curiga dengan gelagat sang anak, yang diajak keluar oleh pelaku pada 18 April pukul 21.00 WIB dan baru pulang pukul 22.30 WIB. Setelah mengecek ponsel anaknya, ternyata ditemukan sms isi percakapan antara pelaku dengan korban yang berisikan tentang perbuatan layaknya suami istri.
Korban pun mengakui telah tiga kali digagahi Hapis. Mendengar itu, ibunya kalap, dan tak menerima perbuatan yang dilakukan tersangka. Sehingga pada Jumat kemarin (27/4) orang tua korban membuat laporan ke Mapolsek Urban Tanjungbalai Karimun.
Kapolsek Urban Tanjungbalai Karimun, AKP Yanuar Rizal Ardianto melalui Kanit Reskrim, IPTU Rustam Silaban mengatakan, setelah menerima laporan dari ibu korban, tim Polsek Urban Tanjungbalai Karimun pun langsung bergerak, mencari keberadaan pelaku yang merupakan warga Pasir Panjang Kecamatan Meral Barat. Saat diamankan tidak ada perlawanan dan Hapis mengakui perbuatannya telah menyetubuhi Bunga.
Menurut Rustam, pelaku merupakan residivis atas kasus yang sama. Hapis sempat berurusan dengan Polsek Meral pada tahun 2010 silam karena telah menggagahi seorang gadis berusia 17 tahun. Sehingga dia dihukum penjara tiga tahun. Modus yang dia lakukan terhadap Bunga juga sama dengan aksinya pada tahun 2010 lalu. Yakni menjadikan korbannya sebagai pacar lalu disetubuhinya.
Sementara, Hapis mengaku mengenai Bunga melalui media sosial facebook dan sering berkirim pesan lewat inbox. Chating pun berlanjut kepada hubungan serius, kedua insan berlawanan jenis itu sepakat menyandang status pacaran. Namun baru empat hari jadian, Hapis berani menyetuhubi bunga sehingga kini mendekam di ruang tahanan Mapolsek Ubarn Tanjungbalai Karimun untuk proses lebih lanjut.
Hapis pun dikenakan undang-undang nomor 35 pasal 81 dan 82 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Dia diancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.(*)