Kundur News – Tanjungbatu – Aparat Polsek Kundur menangkap serta menahan seorang residivis, Ibu rumah tangga berinisal SS, di Kelurahan Sawang Kecamatan Kundur Barat, tadi siang (16/09). SS diduga mencoba untuk menipu seorang dengan modus penjual kain di wilayah Kundur.
Residivis wanita kasus penipuan ini berulang kembali setelah satu tahun mendekam di sel lembaga Pemasyarakatan Karimun. Tiga tahun setelah itu, wanita beranak tiga tersebut lagi mengulangi perbuatannya hingga kini harus mendekam di sel tahanan Polsek Kundur.
Pelaku dalam aksinya berhasil membawa 21 lembar baju dan celana. Yang mengakibatkan kerugian terhadap Nana Erayanti Warga Parit Muda RT 4/ RW 1 Kelurahan Tanjungbatu Barat Kecamatan Kundur, mencapai Rp. 3,3 juta.
Sebelum tertangkap, tersangka sempat untuk melarikan diri yang hingga akhirnya tertangkap.
Modus percobaan penipuan ini dengan cara membeli kain dengan mengambil barang tersebut tanpa membayar yang hanya mencatat jumlah barang yang diambil dengan mengaku sudah lapor sama pemilik toko baju dan kenal dengan pemiliknya.
Kapolsek Kundur Kompol Basta Nababan, melalui Ipda Zulkifli BT, kepada wartawan di Polsek Kundur, menjelaskan, tersangka ditangkap aparat kepolisian di Jalan dirumahnya jalan Besar Sawang Kelurahan Sawang Kecamatan Kundur Barat. Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan dari korban dengan ciri pelaku yang kenali koraban.
“Ini penyakit kambuhan, pelaku merupakan resedivis kasus yang sama dengan vonis penjara 1 tahun. Sekarang dia mulai lagi aksinya,” ujar Ipda Zulkifli.*
z