Kundurnews – Karimun. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan cukai Tanjungbalai karimun memusnahkan barang-barang hasil tangkapan atau barang-barang yang berhasil di tegah oleh KPPBC TMP B. Tanjungbalai Karimun tahun 2016. Selasa (11/10/16).

Pemusnahan barang-barang yang sudah menjadi milik negara ini, merupakan wujud dari akuntabilitas publik Direktorat Jendral Bea dan Cukai.

Barang yang dimusnahkan berupa barang bekas, minuman mengandung alkohol, rokok eks kawasan bebas, dengan nilai diperkiraan sekitar Rp.497.516.000,_ dengan potensi kerugian negara mencapai Rp. 372.854.000,_

Pemusnahan dilakukan sehingga barang-barang tersebut sudah tidak lagi menjadi barang ekonomi, dengan cara di bakar, seperti rokok dan pakaian bekas, untuk minuman berakohol kemasan kaleng dilindas dengn alat berat.

Pelaksanaan melibatkan pejabat dan instasi Kabupaten Karimun, Kapolres Karimun, Danlanal, kejaksaan negeri, dan pejabat Bea dan Cukai Tanjung Balai Karimun.*

 

p_20161011_160026

Previous articleTaiwan Ingin Ditingkatkan Kerja Sama dengan Indonesia
Next articleTKIT Insan Mulia menggelar acara Bahagia Bersama Anak Yatim