Kundurnews – Karimun. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan cukai Tanjungbalai karimun memusnahkan barang-barang hasil tangkapan atau barang-barang yang berhasil di tegah oleh KPPBC TMP B. Tanjungbalai Karimun tahun 2016. Selasa (11/10/16).

Pemusnahan barang-barang yang sudah menjadi milik negara ini, merupakan wujud dari akuntabilitas publik Direktorat Jendral Bea dan Cukai.

BACA :  Kepala Kantor Bea Cukai Batam Zaky Firmansyah, Mengucapkan Selamat Natal 25 Desember 2024 Dan Tahun Baru 1 Januari 2025

Barang yang dimusnahkan berupa barang bekas, minuman mengandung alkohol, rokok eks kawasan bebas, dengan nilai diperkiraan sekitar Rp.497.516.000,_ dengan potensi kerugian negara mencapai Rp. 372.854.000,_

Pemusnahan dilakukan sehingga barang-barang tersebut sudah tidak lagi menjadi barang ekonomi, dengan cara di bakar, seperti rokok dan pakaian bekas, untuk minuman berakohol kemasan kaleng dilindas dengn alat berat.

BACA :  Kepala Kantor Bea Cukai Batam Zaky Firmansyah, Mengucapkan Selamat Natal 25 Desember 2024 Dan Tahun Baru 1 Januari 2025

Pelaksanaan melibatkan pejabat dan instasi Kabupaten Karimun, Kapolres Karimun, Danlanal, kejaksaan negeri, dan pejabat Bea dan Cukai Tanjung Balai Karimun.*

 

p_20161011_160026

Previous articleTaiwan Ingin Ditingkatkan Kerja Sama dengan Indonesia
Next articleTKIT Insan Mulia menggelar acara Bahagia Bersama Anak Yatim