KARIMUN – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Khusus Kepri mengamankan speedboat tanpa nama yang membawa barang illegal tanpa dokumen resmi berupa ribuan batang rokok dan ratusan botol miras, Rabu dini hari kemarin (11/4), sekira pukul 05.00 WIB.
Humas DJBC Khusus Kepri, Refli F Silalahi mengatakan, penangkapan itu dilakukan oleh Kapal Patroli BC 10022 Kanwil DJBC Khusus Kepri di perairan Pulau Kas Kecamatan Durai. Saat diamankan didapati enam orang yang berada didalam speed, dua diantanya mengaku sebagai penumpang.
“Saat diamankan, ada 55 karung berisi rokok dan minuman alkohol berbagai merek. Speedboat tanpa nama ini berangkat dari Batam menuju Kuala Enok – Riau, dan ditangkap di perairan Pulau Kas – Durai,” kata Refly dalam rilisnya, Jumat (13/4).
Dalam muatan speed tersebut, didapati 12 karung rokok khusus kawasan bebas dengan merek Double Happines atau sebanyak 115.000 batang. Kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp71.875.000.
Kemudian 43 karung lainnya berisi minuman keras berbagai merek dengan total ada 936 botol. Diantaranya adalah merek Bols 700 sebanyak 120 botol, Martell VSOP sebanyak 192 botol, Bacardi sebanyak 108 boto, Smirnoff sebanyak 108 botol, Jose Cuervo Especial sebanyak 324 botol dan Gordon,s sebanyak 84 botol.
“Total kerugian negara yang ditimbulkan secara keseluruhan mencapai Rp169.828.300. Semua barang muatan berikut speedboat dan para awak kapal sudah diamankan di DJBC Khusus Kepri untuk penanganan lebih lanjut,” jelas Refli.(*)