Batam – 2.389 Unit Handphone Black Market berbagai merek asal China diamankan oleh Ditreskrimsus Polda Kepri, hal ini disampaikan pada saat Konferensi Pers yang digelar di Media Center Polda Kepri pada Jumat (10/7/20).
Hadir dalam kegiatan tersebut Wadir Reskrimsus Polda Kepri AKBP Nugroho Agus Setiawan, didampingi oleh Kasubbid Penmas Bidhumas Polda kepri AKBP Priyo Prayitno dan Kasubdit I Dit Reskrimsus Polda Kepri AKBP Tidar Wulung Dahono.
“Berdasarkan LP-A/91/VII/2020/Spkt-Kepri Tanggal 4 Januari 2020. Dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Ruko Taman Nagoya Indah, Lubuk Baja Kota Batam. Dimana kejadian tersebut pada Kamis, tanggal 2 Juli 2020, jam 13.00 wib. Pelaku Berinisial A. Kronologis nya berawal Informasi yang diberikan oleh masyarakat terkait adanya dugaan tempat penyimpanan handphone yang diduga tidak memiliki sertifikasi, mendapatkan Informasi tersebut Tim Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Kepri langsung bergerak menuju tempat yang dimaksud.” jelas Kasubbid Penmas Bidhumas Polda kepri AKBP Priyo Prayitno.
“Saat dilakukan pengecekkan bahwa benar dilokasi tersebut didapatkan sebanyak 2.389 Unit Handphone berbagai merek diantaranya Nokia, Samsung dan Lenovo dengan pemilik berinisial A, dan dari hasil pemeriksaan bahwa pemilik tidak dapat menunjukkan sertifikasi dari kemenkominfo terhadap jenis dan merek handphone tersebut.” Tutur Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri.
“2.389 Unit Handphone berbagai merek tersebut diperoleh dari Negara Cina yang dibawa oleh jasa pengiriman, setelah tiba barang tersebut disimpan di gudang yang ada di Ruko Taman Nagoya Indah dan dari hasil keterangan pemeriksaan handphone tersebut di distribusikan ke 18 Counter Handphone yang tersebar di beberapa pusat perbelanjaan elektronik di Kota Batam, diantaranya di kawasan Lucky Plaza, Nagoya Hill, Top 100 dan di Aviari.” Jelas Wadir Reskrimsus Polda Kepri
“Dari perdagangan Handphone Black Market ini Negara berpotensi mengalami kerugian sebesar Rp. 600.000.000,-. Modus yang dilakukan oleh pelaku adalah memperdagangkan handphone dengan tidak memiliki sertifikasi yang diperoleh dari Cina (Black Market) dengan motif untuk memperoleh keuntungan”. Tutur Wadir Reskrimsus Polda Kepri
“Atas tindakan ini pelaku diancam dengan Pasal 52 Jo Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 1 tahun dan atau denda paling banyak Rp 100.000.000,-.” Jelas Wadir Reskrimsus Polda Kepri AKBP Nugroho Agus Setiawan.
“Handphone tersebut diduga diperoleh dari Negara Cina yang dibawa oleh jasa pengiriman BZ dan H. penyidikan dan penyelidikan akan terus dikembangkan, dari hal ini kemungkinan akan ada dugaan tindak pidana lainnya baik itu diperdagangan atau di kepabeanan nya, nanti kita akan lakukan kordinasi dengan Bea Cukai. Langkah kita kedepannya akan melakukan koordinasi dengan instansi terkait yakni Kominfo dan kita akan mintakan juga keterangan dari para Ahli perihal spesifikasi dari teknis dan sertifikasi dari barang-barang itu sendiri.” tutup Kasubdit I Dit Reskrimsus Polda Kepri AKBP Tidar Wulung Dahono.*