Kundurnews -JAKARTA – Kementerian BUMN mengingatkan jajaran direktur, komisaris dan pegawai perusahaan milik negara agar menghindari kegiatan pungutan liar (pungli).

Sehubungan dengan operasi tangkap tangan (OTT) pungutan liar yang terjadi di ruang kantor Pelindo III pada Selasa, 1 November 2016, Menteri BUMN selaku Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia III (Persero), telah resmi memberhentikan Sdr. Rahmat Satria sebagai Direktur Operasional dan Pengembangan Bisnis PT Pelindo III (Persero).

“Berkenaan dengan OTT tersebut, kami tidak dapat mentolerir kegiatan yang melanggar hukum dalam operasional BUMN memberikan pelayanan kepada publik,” ungkap Kepala Biro Umum dan Humas Wahyu Wibowo.

Dia juga menyampaikan Kementerian BUMN mengapresiasi jajaran Polri dan Tim Sapu Bersih (Saber) Pungli yang telah menjalankan tugas dengan baik.

Berkenaan dengan hal  itu, Kementerian BUMN dengan Surat Edaran Nomor: SE-02/MBU/10/2016 2 November 2016 tentang Penegakan Citra Badan Usaha Milik Negara Bersih meminta kepada seluruh Komisaris Utama dan Direktur Utama Badan Usaha Milik Negara (BUMN), untuk menghindari perbuatan tidak terpuji atau kegiatan  yang bertentangan dengan hukum dan terus menerapkan praktik Good Corporate Governance secara konsisten dan berkesinambungan serta melakukan pengawasan kepada seluruh jajarannya untuk menghindari pungli  dalam menjalankan tugas.

(bisnis.com)

Previous articleMasyarakat Diminta Tak Gunakan Aplikasi Cek Data Kependudukan
Next articleBus Rombongan Pedemo Kecelakaan di Tol Cipali