Batam – Kundur News – Rokok tanpa pita cukai bermerek H&D yang diduga ilegal, peredarannya semakin marak di kota Batam.

Dari hasil pantauan awak media di salahsatu Grosir yang ada di Sei Panas mengatakan, rokok H&D yang tipis pak blum masuk, yang ada merk BOLD.

“Kami menjual per slof nya Rp 90.000,-, sedangkan harga per bungkusnya kami jual hanya 10.000 rupiah saja,” ungkap pemilik grosir yang enggan disebutkan namanya (23/02/2022).

Rokok H&D tanpa Pita cukai diketahui banyak di gemari oleh kalangan anak muda bahkan juga lansia dikarnakan harganya cukup murah.

Rokok H&D tanpa Pita cukai ini selain di jual ke grosir-grosir, juga sudah tersedia di setiap warung-warung kecil seperti warung kaki lima.

Bukan cuma itu saja, Rokok H&D tanpa Pita cukai tersebut diketahui di produksi oleh PT Adhi Mukti Persada yang beralamat di kawasan Industri Mega Jaya Kota Batam. Dan juga diketahui bahwa PT Adhi Mukti Persada ini sudah beroperasi sejak tanggal 17 Agustus 2020.

Produk rokok yang dihasilkan oleh PT Adhi Mukti Persada tersebut tak cuma dipasarkan di wilayah Kepri saja, namun PT Adhi Mukti Persada diduga juga memasarkan produknya melalui kegiatan ekspor ke luar Batam.

Rokok-rokok tanpa Pita cukai yang ada di Batam memang sudah gak asing lg. Berdasarkan sumber yang dihimpun, tak hanya satu merek ini saja, bahkan ada juga merek-merek lain seperti H&D, Rexo, H Mild, dan Luffman.

Terkait masalah ini, awak media mencoba konfirmasi melalui via whattsapp kepada pihak Bea Cukai Kabid BKLI M Rizki Baidillah. Dia mengatakan peredaran rokok ilegal di Batam pihak BC sudah melakukan penindakan dan operasi pasar, untuk tahun 2021 saja total yang dilakukan penindakan sebanyak 75 jt batang, untuk awal tahun ini saja sudah lebih dari 300an ribu batang yang dilakukan penindakan. Jadi upaya kita untuk menekan peredaran rokok ilegal masih terus berjalan.

“Memang masih ada ditemukan rokok-rokok yang ilegal di Batam ini, untuk itu upaya kita gak berhenti dan akan terus melakukan operasi, tapi tentunya semoga strategi-strategi tertentu dan pasti sangat didukung informasi-informasi dari massyarakat,” katanya, Kamis (24/02/2022).

Selain itu rokok H&D tanpa cukai sudah melanggar pasal 54 undang-undang no 39 tahun 2007 tentang cukai. Menyebutkan, menawarkan atau menjual rokok polos atau rokok tanpa cukai terancam pidana penjara 1 sampai 5 tahun, dan/atau pidana denda 2 sampai 10 kali nilai cukai yang harus di bayar.

Kepada pihak Bea dan Cukai khususnya di Batam, dapat memberikan pengawasan terhadap penghasilan negara tersebut. Dan Bea dan Cukai Pusat dapat melakukan sidak terkait peredaran rokok-rokok ilegal yang semakin marak tersebut.*

Herti/simon

Previous articleGubernur Kepri Sambut Wisman Pertama Dari Singapura di Nongsapura Batam, Kunjungan Turis Pertama Dengan Skema Travel Bubble di Kepri
Next articleMenganalogikan Azan dengan Gonggongan Anjing, Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Minta Presiden RI Pertimbangkan Posisi Yaqut Cholil Qoumas Selaku Menteri Agama