Batam – Kundur News – Lagi-lagi rokok ilegal merek Manchester Mild tanpa Pita cukai merajalela di Kota Batam.

Rokok merek Manchester mild dan rokok Manchester merah juga ada tersedia di grosir-grosir, dan warung-warung kecil seperti warung kaki lima yang ada di Batam.

Saat awak media ini pertanyakan disalah satu grosir seputaran jodoh tanjung pantun, mengatakan, kalau harga rokok Manchester mild perslofnya 85000 rupiah, sedangkan harga per bungkusnya 10.000 rupiah, sedangkan rokok Manchester warna merah, itu harganya perslopnya 78000 rupiah, kalau harga perbungkusnya 9000 rupiah saja, ungkap pedagang grosir yang enggan disebutkan namanya, (28/02/2022).

Menyikapi hal ini, awak media sudah konfirmasi sebelumnya terkait rokok-rokok ilegal yang ada di kota Batam, melalui pesan wattsapp ke pihak Bea Cukai Batam M Rizki Baidillah Kepala Bidang Kepatuhan Layanan dan Informasi, mengatakan,” Memang benar masih di temukan , dan kita juga uda upayakan u melakukan operasi Dari sekian banyak operasi sudah ada beberapa yang sudah ada ke persidangan dan sudah putus, kita sudah buat sosialisasi baik dari papan reklame dan lain-lain terkait himbauan dan larangan u memperjualbelikan rokok ilegal dan dari operasi pasar juga sudah kita himbau ke para pedagang u tdk menjual barang tersebut mohon maaf seharusnya mereka uda tau dan paham risiko apa bila mereka menjual rokok ilegal tersebut. U menekan peredaran rokok Bea Cukai gak bs lakukan sendiri, perlu dukungan dan kesadaran dari para masyarakat , baik yang menjual dan yang membeli.
Itu masalah persepsi dan penilaian ya, karena masing-masing pasti punya penilaian, kan apa yg saya sampaikan pasti berdasarkan data yg ada di kita. Upaya sudah dilakukan , sudah ada penindakan , tapi memang faktanya masih ada ditemukan di pasaran , tentunya dari unit pengawasan akan melakukan operasi pasar dan hibauan kepada masyarakat. Tp sekali lg kita sampaikan bahwa selagi kebutuhan dan belanja akan rokok ilegal msh ada ya pastinya akan begini terus, jd sepeti main kucing-kucingan, apa bila di toko satu di periksa Bea Cukai , toko lain pasti akan mengamankan brgnya kan bgt kondisinya. Itu td yg saya sampaikan Bea Cukai gak bs melakukan itu sendiri perlu dukungan dari semua lapisan. Dan kita akan coba lakukan evaluasi atas strategi apa yg akan disiapkan u menyikapi kondisi saat ini. Beliau juga mengatakan bahwa sudah 4 bulan ini udah 700 ribu batang sudah tegah,” ujar Bea cukai Batam Kabid BKLi M Rizki Baidillah.

Namun faktanya, rokok merek rokok merek Manchester mild dan roko Manchester merah tanpa Pita cukai tersebut, masih saja merajalela juga marak diperjualkan di grosi-grosir dan warung-warung kecil, yang dijual bebas di Batam.

Berdasarkan undang-undang yang berlaku, rokok Rexo ini sudah melanggar pasal 54 undang-undang no 39 tahun 2007 tentang cukai menyebutkan, menawarkan atau menjual rokok polos tanpa cukai terancam pidana penjara 1 sampai 5 tahun, dan/atau pidana denda 2 sampai 10 kali nilai cukai yang harus dibayar.

Kami berharap kepada penegak hukum dan juga instansi terkait khususnya Pihak Bea Cukai Batam memberikan pengawasan ketat terhadap penghasilan negara tentang bea dan cukai dapat melakukan sidak terkait peredaran rokok-rokok ilegal yang ada di kota Batam.

Herti / Simon T.

Previous articleRokok Merek Rexo Bold Tanpa Pita cukai Masih Marak Di Kota Batam
Next articleBupati Karimun Dapat Jaket Dari KBBP Polri Resor Karimun, Saat Hadiri Pengukuhan