Batam – Kundur News – Muncul lagi, rokok merek Rexo Bold tanpa Pita cukai masih marak dan di jual bebas di Kota Batam.
Rokok merek Rexo Bold hitam sudah ada tersediah di grosir-grosir, warung kaki lima, bahkan juga di Mini Market.
Saat awak media pertanyakan disalah satu grosir seputaran jodoh, mengatakan, kalau harga Rexo Bold perslofnya 132000 rupiah, sedangkan harga per bungkusnya 13000 rupiah saja, ungkap penjual yang enggan disebutkan namanya, (28/02/2022).
Menyikapi hal ini, awak media mencoba kembali konfirmasi melalui pesan whatsapp ke pihak Bea Cukai Batam M Rizki Baidillah Kabid BKLI, ini tanggapannya.
“Memang benar msh di temukan, dan kita juga sudah upayakan untuk melalukan operasi Dari sekian banyak operasi sudah ada beberapa yang sudah ada ke persidangan dan sudah putus,kita sudah buat sosialisasi baik dari papan reklame dan lain-lain, terkait himbauan dan larangan untuk memperjualbelikan rokok ilegal dan dari operasi pasar juga sudah kita himbau ke para pedagang untuk tidak menjual barang tersebut, mohon maaf seharusnya mereka sudah tau dan paham risiko apa bila mereka menjual rokok ilegal tersebut. Untuk menekan peredaran rokok BC tidak bisa lakukan sendiri, perlu dukungan dan kesadaran dari para masyarakat, baik yang menjual dan yang membeli.
Itu masalah persepsi dan penilaiananya, karena masing-masing pasti punya penilaian, kan apa yang saya sampaikan pasti berdasarkan data yang ada di kita. Upaya sudah dilakukan, sudah ada penindakan, tapi memang faktanya masih ada ditemukan di pasaran, tentunya dari unit pengawasan akan melakukan operasi pasar dan hibauan kepada masyarakat. Tapi sekali lagi kita sampaikan bahwa selagi kebutuhan dan belanja akan rokok ilegal masih ada ya pastinya akan begitu terus, jadi seperti main kucing-kucingan, apa bila di toko satu di periksa BC, toko lain pasti akan mengamankan barangnya. Itu tadi yang saya sampaikan BC gak bisa melakukan itu sendiri perlu dukungan dari semua lapisan. Dan kita akan coba lakukan evaluasi atas strategi apa yang akan disiapkan untuk menyikapi kondisi saat ini,” ujar Bea cukai Batam Kabid BKLi M Rizki Baidillah.
Diketahui, rokok merek Rexo Bold hitam tanpa Pita cukai tersebut, masih saja marak di grosir-grosir, warung-warung kecil, bahkan di mini market, dijual bebas di Batam.
Berdasarkan undang-undang yang berlaku, rokok Rexo ini sudah melanggar pasal 54 undang-undang no 39 tahun 2007 tentang cukai menyebutkan, menawarkan atau menjual rokok polos tanpa cukai terancam pidana penjara 1 sampai 5 tahun, dan/atau pidana denda 2 sampai 10 kali nilai cukai yang harus dibayar.
Kami berharap kepada penegak hukum dan juga instansi terkait khususnya memberikan pengawasan ketat terhadap penghasilan negara tentang bea dan cukai dapat melakukan sidak terkait peredaran rokok-rokok ilegal yang ada di kota Batam.*
Herti/simon