Kantor Desa Pengadah Kecamatan Bunguran Timur Laut (BTL)

Natuna, Kundurnews.co.id – Rotasi posisi aparatur di Desa Pengadah, Kecamatan Bunguran Timur Laut (BTL), Kabupaten Natuna, menuai kontroversi di kalangan masyarakat.

Pasalnya, pengangkatan Budiman sebagai Sekretaris Desa (Sekdes) tidak sesuai dengan rekomendasi yang dikeluarkan oleh pihak Kecamatan, yang sebelumnya merekomendasikan Arami untuk posisi tersebut.

Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pengadah, Herianto, menyayangkan kejadian tersebut dan mempertanyakan transparansi prosesnnya, termasuk evaluasi yang dilakukan oleh Kepala Desa.

“Kalau sesuai usulan yang diajukan pihak desa ke Kecamatan untuk menjabat Sekdes yang baru adalah saudara Arami. Rekomnya sudah keluar dan ditandatangani oleh Camat BTL. Usulan tersebut menurut saya janggal, karena jabatan KAUR yang dijabat Arami sebelumnya dua tingkat dibawah Sekdes,” jelas Herianto saat dikonfirmasi via WhatApp, Selasa (22/04/2025).

Herianto sampai tak habis pikir, setelah melihat Surat Keputusan (SK) Sekdes baru yang diterbitkan Kades Pengadah pada tanggal 22 April 2025 atas nama Budiman.

“Camat juga ikut kaget, kok bisa ya, koordinasi tidak ada, apa lagi rekom untuk Sekdes atas nama Budiman, yang ada itu rekom untuk Arami,” jelas Herianto menyampaikan hasil koordinasinya dengan Camat BTL.

Diakuinya, secara aturan dan jabatan Budiman sebelumnya memang sudah layak menjadi Sekdes.

“Cuman yang saya herankan rekom dari kecamatan untuk menggantikan Sekdes yang lama adalah Arami, tapi SK yang dikeluarkan kok atas nama Budiman,” ucapnya heran.

Herianto juga mempertanyakan standar evaluasi perangkat desa yang dilakukan oleh Kepala Desa, karena BPD tidak pernah dilibatkan dalam proses evaluasi.

“Saya kurang paham evaluasi yang dimaksud, kalau evaluasi yang dimaksud melibatkan pihak lain atau BPD, jelas selama ini belum pernah dilakukan,” ujarnya.

Sementara itu, Arami yang sebelumnya direkomendasikan sebagai Sekdes telah membuat surat pengunduran diri dari Kantor Desa Pengadah.

Arami mengaku mengundurkan diri karena merasa tidak mampu mengemban tugas sebagai Sekdes.

“Saya takut ketika jabatan itu tidak bisa saya jalani sesuai dengan keinginan masyarakat dan takut tidak bisa amanah,” kata Arami.

Tokoh masyarakat, Yaumul Mizan, berharap agar Desa Pengadah dapat lebih transparan dalam menjalankan pemerintahan desa sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Karena ini menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan desa,” kata Yaumul Mizan.

Sementara itu, Kepala Desa Pengadah, Muhtar Harun saat dikonfirmasi via WhatsApp Rabu (23/04/2025) menyampaikan bahwa izin atau konsultasi ke pihak kecamatan untuk mutasi sudah dilaksanakan.

Menurutnya, konsultasi tidak harus atas nama orang per orang, tapi yang penting sudah memberikan informasi terkait mutasi.

Pasca rotasi, Kades Pengadah berharap agar pejabat yang baru tetap netral, amanah, dan berdampak baik untuk masyarakat Desa Pengadah.

Laporan : Mon.

Previous articleBabinsa Koramil 10/Plg Gelar Sosialisasi dan Patroli Karlahut di Pelangiran, Tidak Ditemukan Titik Api