Kundurnews – Jakarta – Tampilan Balai Media Kementerian Koordinator Politik, Hukum, Keamanan kini berubah. Setelah pengukuhan Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) oleh pemerintah, ruangan itu menjadi markas untuk satgas yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016.

Ruang berukuran sekitar 6 x 8 meter yang sebelumnya adalah tempat konferensi pers dan berkumpul wartawan, sekarang dilengkapi sejumlah unit komputer dan layar plasma. Tampak enam hingga tujuh orang berpakaian resmi bertugas sebagai operator telepon. Ada pula meja-meja khusus yang disediakan untuk kepala unit setiap kelompok kerja, dalam satgas tersebut.

Ketua Pelaksana Saber Pungli Komisaris Jenderal Dwi Priyatno mengatakan ruang tersebut hanya sebagai posko sementara. Nantinya, kata dia, masih ada lagi penambahan. “Itu kan hal teknis, dan baru diluncurkan, tentunya masih ada kendala. Nanti kami tambah operatornya,” ujar Dwi usai pengukuhan satgas, di gedung Kemenkopolhukam, Jakarta, Jumat, 28 Oktober 2016.

Petugas yang berada di posko tersebut disiapkan, untuk menerima informasi dan laporan terkait praktek pungli di masyarakat. Masyarakat pun bisa mengakses posko Saber Pungli ini melalui SMS Center 1193, Call Center 193, dan website www.saberpungli.id. “Nanti juga akan ada Kepala Bidang informasi data,” tutur Dwi.

Satgas Saber Pungli, kata Dwi, diatur untuk melapor setiap tiga bulan pada Presiden Joko Widodo. Masa kerja awal selama enam bulan. “Tiap tiga bulan dievaluasi, jadi efektif. Tentunya selalu ada target.”

Adapun empat fungsi Saber Pungli, antara lain dalam intelijen, pencegahan dan sosialisasi, penindakan, serta yustisi (peradilan). Satgas pun diizinkan melaksanakan Operasi Tangkap Tangan (OTT). “Setiap minggu kami jelaskan ke publik, berapa jumlah pelaporan, dan bagaimana penindakannya,” kata Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto sebagai penanggung jawab satgas tersebut.

Satgas saber pungli secara mendasar terdiri dari delapan kementerian dan lembaga, termasuk unit-unitnya yang berada di daerah. Anggotanya antara lain Polri, Kejaksaan Agung, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ombudsman RI, Badan Intelijen Negara, Polisi Militer TNI.*

 

(Tempo)

Previous articleDitetapkan Tersangka, Dahlan Iskan Langsung Ditahan
Next articleKwaran Kundur Utara Gelar Perjusami