KARIMUN – Rutan Kelas II B Tanjungbalai Karimun memberikan remisi bagi 231 warga binaan. Jumlah tersebut setengah dari total penghuni saat ini mencapai 504 orang.
Kepala Rutan Kelas II B Tanjungbalai Karimun, Dodi Naksabani menjelaskan, dari 231 warga binaan yang mendapatkan remisi potongan masa tahanan selama 15 hari diberikan bagi 25 orang, potongan tahanan satu bulan diberikan kepada 182 orang, dan potongan selama satu bulan 15 hari diberikan kepaa empat orang.
“Remisi diberikan sesuai dengan Keputusan Presiden nomor 74 tahun 1999. Sebelum diberikan, terlebih dahulu diusulkan kepada Kemenerian Hukum dan HAM pada awal Mei kemarin. Yang berhak diusulkan adalah warga binaan yang menjalani masa hukumannya dengan baik dan tidak melanggar aturan,” kata Dodi, kemarin.
Usulan terhadap 231 warga binaan itu, 221 orang diantaranya mendapatkan remisi hari raya Idul Fitri, dan sisanya 10 orang lagi mendapatkan remisi hari raya Waisak, yang remisinya diberikan pada waktu tidak bersamaan.
Rincian remisi yang diberikan antara lain, 112 orang kasus narkoba, kemudian 12 orang kasus kepabeanan, 35 orang kasus pencurian, 43 orang kasus perlindungan anak, satu orang kasus penggelapan, dan dua orang kasus senjata tajam..
Selain itu, satu orang kasus asusila, dua orang kasus trafficking, satu orang kasus, tiga orang kasus kesehatan, satu orang kasus pelayaran, dua orang kasus lakalantas, satu orang kasus UU ITE, empat orang kasus penadahan, dan satu orang kasus penganiayaan.
Disamping itu, dalam remisi hari raya Idul Fitri, 206 orang diantaranya laki-laki, dan 14 orang perempuan. Remisi yang diberikan tidak hanya sekedar pemberian atas hak warga binaan. Tapi merupakan apresiasi yang diberikan negara terhadap warga binaan yang berhasil menunjukkan perubahan perilaku, dan meningkatkan kualitasberada di rutan.(*)