KARIMUN – Rutan Kelas II B Tanjungbalai Karimun memberikan remisi Natal, bagi 11 orang warga binaan.
Remisi terebut merupakan hak dari warga binaan yang diberikan Kemenkumham, yang kemudian diserahkan Kepala Rutan Kelas II B Tanjungbalai Karimun, Yogi Suhara pada hari Natal kemarin, Minggu (25/12).
“Remisi yang diberikan kepada 11 warga binaan, mencakup kasus narkotika, kasus perlindungan anak dan kasus pencurian,”ujar Yogi, Selasa (27/12).
Pada kesempatan itu, Kepala Rutan Kelas II B Tanjungbalai Karimun, Yogi Suhara mengatakan, ke 11 warga binaan yang mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan, meliputi kasus narkotika, kasus perlindungan anak dan kasus pencurian.
“Remisi yang diterima dari 11 warga binaan antara lain, ada dau warga binaan mendapatkan remisi pengurangan masa tahanan selama 15 hari, kemudian sembilan lagi dapat remisi pengurangan masa tahaan satu bulan,” kata Yogi lagi.
Sebetulnya lanjut Yogi, remisi diusulkan kepada 12 warga binaan pada Natal tahun 2022 ini, namun satu orang diantaranya ternyata telah lebih dulu bebas sebelum mendapatkan remisi natal.
“Yang satu orang ini dapat progam asimilasi rumah,” sebut Yogi.
Dikatakan Yogi, pemberian remisi, dikhususkan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif.
“Seperti misalnya narapidana yang sudah menjalani hukuman selama enam bulan, lalu terdaftar pada register F dan aktif mengikuti program pembinaan. Sehingga layak untuk diusulkan dapat remisi,” katanya.(*)