Sabu seberat 2 kilogram lebih dimusnahkan di Mapolres Karimun, Kamis (5/11)

KARIMUN – Barang bukti hasil penangkapan Polres Karimun berupa narkoba jenis sabu, seberat 2,079 gram dimunsahkan, Kamis (5/11), di Mapolres Karimun.

Kapolres Karimun, AKPB Muhammad Adenan mengatakan, sabu seberat 2 kilogram tersebut merupakan hasil tangkapan yang dilakukan Satresnarkoba Polres Karimun, pada awal Oktober kemarin, dari tangan seorang tersangka bernama B (32), yang akan membawa narkoba menyeberang ke Tanjungbatu.

Beruntung kata Adenan, tim dari Satresnarkoba Polres Karimun berhasil menggagalkan dan belum sempat dibawanya ke Tanjungbatu, berat total sabunya 2.145 gram, yang kita musnahkan 2.079 gram, kemudian 66 gram untuk barang bukti di pengadilan.

“B ditangkap di Pelabuhan KPK saat akan menyeberang menuju Tanjungbatu, ditangannya didapati 2 kilogram lebih sabu,” ujar Adenan.

Dalam pemusnahan sabu tersebut, Adenan lebih dulu melakukan uji keasilian menggunakan Narktest. Dengan hasil bahwa menunjukkan warna biru pekat, sebagai tanda bahwa murni narkoba jenis sabu.

Setelah dipastikan, maka dilanjutkan dengan proses pemusnahan, dengan cara merendam seluruh sabu tersebut kedalam air panas.

Sabu tersebut juga telah dilakukan uji coba di Laboratorium Forensik Polda Riau. Dinyatakan barang bukti itu mengandung metamfetamin, yang tergolong sebagai narkotika golongan I.(*)

Previous articleApel Kesiapan Penanganan Bencana Alam Dan Antisipasi Dampak La Nina
Next articleMasyarakat Dusun Serengeh Desa Degong Dukung Arah 100 Persen